HomeDaerahDua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi SPPD

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi SPPD

Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dan menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Proses hukum masih berlangsung dengan penyidikan yang terus dilakukan.

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Z, yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat, dan J, selaku Sekretaris Inspektorat. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Kami telah mengumpulkan dua alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2025. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi penyalahgunaan SPPD yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU yang sama. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta hasil penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak ahli yang berwenang. Audit ini penting untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.

Penyidik juga menantikan hasil resmi total anggaran SPPD Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk periode 2020 hingga Mei 2025. Data ini akan melengkapi berkas perkara dan memperkuat dakwaan.

Filman Ramadhan menegaskan bahwa penyidikan masih mungkin berkembang. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sepanjang ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain,” ujarnya.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional. “Proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan serta transparansi,” tegasnya.

Kejari Aceh Besar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Sumber: AntaraNews

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News