HomeDaerahDua Dekade Pasca Damai, Trauma Konflik Aceh Masih Membayangi Korban dan Keluarga

Dua Dekade Pasca Damai, Trauma Konflik Aceh Masih Membayangi Korban dan Keluarga

Acehjurnal.com – Dua puluh tahun pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, luka traumatis korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masih belum sepenuhnya pulih. Fokus pemulihan yang lebih banyak pada aspek materiil dinilai mengabaikan pendampingan psikologis yang sangat dibutuhkan para penyintas.

Rajuli, salah satu korban dari tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan, pada 17 Mei 2003, mengungkapkan betapa beratnya beban trauma yang masih dipikulnya. Ayahnya, Khalidi, menjadi satu dari 16 korban yang tewas dalam peristiwa yang telah diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat tersebut. “Setiap mendengar keributan, saya teringat lagi kejadian itu,” ujar Rajuli, yang diwawancarai pada Kamis, 24 Juli 2025. Ia juga mengaku gemetaran setiap melihat orang berseragam loreng, seakan peristiwa itu baru terjadi kemarin.

Di desa yang sama, Yulida (46 tahun) juga masih menghadapi bayang-bayang kekejaman yang menyaksikan ayah dan adiknya menjadi korban. Ia menuturkan detil mengerikan pagi itu saat tentara mendobrak rumahnya. “Waktu kami masih tidur, datang aparat [TNI] itu. Naik jendela dan lewat pintu itu,” kenang Yulida. Ia dan perempuan lain kemudian dikurung dan mendengar bunyi tembakan tak henti selama berjam-jam sebelum akhirnya menemukan jenazah yang sudah hangus terbakar.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat MoU Helsinki, telah mengumpulkan kesaksian dari 5.195 korban atau keluarganya sejak 2017. Wakil Ketua KKR Aceh, Oni Imelva, menyatakan bahwa dari temuan mereka, dapat dipastikan korban adalah warga sipil dan 96% pelakunya adalah aktor negara. “Penyiksaan adalah trend paling tinggi, kemudian pembunuhan tidak sah, penghilangan paksa, serta kekerasan seksual,” jelas Oni dalam pertemuan di kantornya pada Senin, 28 Juli 2025.

KKR Aceh telah merekomendasikan reparasi menyeluruh, termasuk pemulihan trauma. Namun, Oni mengakui bahwa hingga saat ini, yang baru terlaksana adalah reparasi mendesak berupa bantuan material, dengan nilai Rp10 juta per korban. “Untuk proses rekomendasi tindak lanjut hukum terhadap pelaku belum muncul,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa korban merasa dibohongi kembali dan meratapi tanpa adanya keadilan.

Kendala utama dari lambatnya implementasi rekomendasi adalah kekosongan regulasi setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Anwar Ramli, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, menegaskan bahwa pihaknya serius dan telah melahirkan Qanun KKR Aceh. “Jangan omong tidak selesaikan, sedangkan regulasinya tidak ada,” tegas Anwar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Psikolog Klinis RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, Yulia Direzkia, menyoroti dampak psikologis masif yang terjadi. Ia menyebutkan kemungkinan besar terjadi *transgenerational trauma* atau trauma antar generasi di Aceh akibat konflik yang berjalan selama 30 tahun. “Semua masyarakat Aceh terdampak,” ujarnya dalam wawancara pada Senin, 21 Juli 2025. Pengalamannya menangani pasien di RSJ Aceh selama 17 tahun menunjukkan bahwa 80-90% pasien adalah ekses konflik, bukan tsunami.

Yulia menekankan bahwa trauma yang tersimpan di otak tidak akan menguap begitu saja dan dapat memengaruhi kontrol emosi hingga kehidupan sosial. Ia mendesak pemerintah untuk memiliki perhatian lebih dan tidak mengabaikan masalah ini. “Kalau ada persoalan-persoalan berat, diselesaikan lewat dialog, jangan kontak senjata. Dampaknya bisa trauma lintas generasi,” pesannya.

Tanpa pendampingan psikologis yang memadai dan berkelanjutan, serta penyelesaian hukum yang jelas, perdamaian di Aceh dinilai masih menyisakan luka yang dalam bagi para korban dan generasi penerusnya.

Sumber: BBC News Indonesia, 2025.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News