DPR Aceh Tetapkan BKD, Sulaiman SE Menjabat Ketua

- Advertisement -
- Advertisement -

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menetapkan sebanyak anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh periode 2019-2024. Penetapan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang berlangsung gedung utama DPR Aceh, Kamis (24/9).

Selain itu, DPR Aceh juga menetapkan rencana kerja tahunan DPRA Tahun 2020 dan 2021.

Adapun kelima anggota yang ditetapkan, yakni :

a. Sulaiman, SE dari Fraksi Partai Aceh sebagai ketua;

b. Sofyan Puteh dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua.

c. Ali Basrah dari Fraksi Golkar sebagai anggota:

d. Muktar Daud dari Fraksi PNA ;

e. Purnama Setia Budi dari Fraksi PKS.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin ketika dikonfirmasi mengatakan, calon anggota BKD ini jauh-jauh hari sebelumnya sudah diusulkan. Namun, baru kali ini DPR Aceh berkesempatan untuk menggelar rapat paripurna DPR Aceh.

“Usulannya sudah dipersiapkan sejak awal. Pada sidang paripurna ini baru dapat ditetapkan,” kata Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin.

Politisi Partai Aceh ini menyampaikan bahwa, ada 9 calon yang diusulkan dari masing-masing fraksi. Namun berdasarkan ketentuan hanya 5 orang saja, maka dilakukan pemilihan voting oleh peserta sidang.

Dahlan menambahkan, anggota BKD ini nantinya akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan dan tata tertib DPR Aceh.

“Salah satu tugas anggota BKD adalah memproses anggota DPRA yang melakukan pelanggaran moral. Ini sesuai ketentuan perundangan-undangan dan tata tertib DPR Aceh. Tentunya untuk menjaga etik kelembagaan dan juga anggota dewan, etik moral anggota dewan yang terhormat ini,” tambah Dahlan Jamaluddin. []

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT