BANDA ACEH – Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar periode 2012-2017 didugat ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan oleh mantan istrinya, Dewi Muthia sebagai penggugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Gugatan tersebut disidangkan dengan majelis hakim yang diketuai Zulfikar serta didampingi oleh M. Jamil dan Mukhlis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (8/8/2024).
Dalam persidangan itu, majelis hakim menunda gugatan perdata lantaran Muhammad Nazar selaku tergugat tidak hadir. Pihak pengadilan dikabarkan akan kembali memanggil Muhammad Nazar sebagai tergugat sebagai panggilan kedua Kamis (15/8/2024) nanti.
Ona Handayani selaku Kuasa Hukum Dewi Muthia sebagai penggugat mengatakan, gugatan itu disampaikan kliennya kepada Muhammad Nazar berupa sebuah rumah di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.
Rumah tersebut kabarnya adalah milik sah orang tua Dewi Muthia. Menurutnya, hingga saat ini rumah tersebut masih dikuasai oleh Muhammad Nazar sehingga keluarga penggungat tidak bisa masuk ke rumah.
“Materi gugatan itu adalah melawan hukum terkait rumah di Jeulingke, Banda Aceh. Rumah itu milik orang tua penggugat, tetapi masih dikuasai tergugat karena semua kunci-kuncinya masih dikuasai oleh Muhammad Nazar selaku tergugat,” ujar Oka Handayani. []