BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seluruh fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat tanah Blang Padang dikembalikan menjadi aset Pemerintah Aceh. Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam Sidang Paripurna DPRA tentang Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Dalimi dan didampingi Wakil Ketua II, Teuku Raja Keumangan (TRK) dan dihadiri Pj Sekda Aceh, Azwardi pada Selasa (16/7/2024).
Juru bicara Fraksi Partai Aceh, M. Yusuf alias Pang Ucok dalam sambutannya meminta Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah untuk segera membangun komunikasi lebih inten dengan Kemendagri, BPK RI dan TNI AD bidang aset. Menurutnya, tanah Blang Padang sebagai simbol sejarah panjang sebagai milik Kesultanan Aceh.
“Jika langkah persuasif belum dapat mengembalikan aset Pemerintah Aceh, maka kami meminta agar Pj Gubernur Aceh dan DPRA untuk melakukan class action pengajuan perkara perdata ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda,” ujar juru bicara Fraksi Partai Aceh, M. Yusuf alias Pang Ucok.
BACA : DPRA Klaim Tanah Blang Padang Aset Pemerintah Aceh
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh yang disampaikan oleh Asmauddin selaku juru bicara. Asmauddin juga meminta agar status Tanah Blang Padang adalah aset milik Pemerintah Aceh.
“Meminta pengelolaan tanah Blang Padang diserahkan kepada pemilik sah Nazir Waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” tegas Asmauddin.
Kemudian juru bicara Fraksi Partai Golkar, Aramiko Aritonang juga sependapat dengan Badan Anggaran DPRA. Ia meminta kepada Pemerintah Aceh agar berkomitmen dan sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.
“Tanah Blang Padang yang diklaim hak pakai oleh Kodam Iskandar Muda (IM) merupakan aset Pemerintah Aceh sesuai yang tertulis dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan terdaftar di Inventaris Kekayaan Daerah (IKD),” ucap Aramiko.
Kemudian, Fraksi PAN juga sepakat agar status Tanah Blang Padang dikembalikan menjadi aset Pemerintah Aceh. Juru bicara Fraksi PAN, Irpannusir meminta agar status Tanah Blang Padang terus diperjuangkan dan menjadi aset Pemerintah Aceh kembali.
“Meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh harus memperjuangkan tanah Blang Padang menjadi milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ucap Irpannusir.
Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) juga sepakat agar status Tanah Blang Padang dikembalikan menjadi milik Pemerintah Aceh. Juru bicara Fraksi PNA, Tu Haidar mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 22.A/LHP/XVII.BAC/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 masih mempertanyakan tentang proses pengelolaan asset Aceh berupa lapangan Blang Padang yang belum kunjung selesai. Pasalnya, tanah tersebut sampai saat ini masih dikelola dan diklaim oleh Kodam Iskandar Muda.
“Padahal jika merujuk pada proses sejarah dan catatan dari berbagai sumber yang layak dijadikan rujukan maka sangat jelas bahwa tanah Blang Padang adalah asset Pemerintah Aceh yang dalam hal ini adalah milik sah Mesjid Raya Baiturrahman,” tegas Tu Haidar.
Terakhir Fraksi PPP dan Fraksi PKS-Gerindra juga sepakat agar stastus Tanah Blang Padang yang selama ini diklaim milik Kodam IM dikembalikan menjadi aset Pemerintah Aceh. []



