Di Hadapan Sekda Aceh, Iskandar Al Farlaky Kembali Desak Pemerintah Aceh Perhatikan Nelayan Aceh Yang Masih ditahan di India dan Myanmar

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mendesak Pemerintah Aceh tidak mengabaikan nasib nelayan Aceh yang masih ditahan di luar negeri. Politisi Partai Aceh menjelaskan, sejumlah nelayan Aceh kini masih ditahan di India dan Nyanmar. Ia meminta Pemerintah Aceh tidak menutup mata terhadap nasib nelayan yang masih ditahan disana.

Pernyataan ini disampaikan Iskandar Al Farlaky saat sidang paripurna DPR Aceh terkait penetapan Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Selasa (27/10) kemarin. Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua, Safaruddin. Turut hadir Sekda Aceh, Taqwallah.

“Mereka adalah rakyat dan saudara kita. Sedangkan ABK KM Athiya sebanyak tiga nelayan yang ditahan sejak 7 September 2019 kini sudah dibebaskan,” kata Iskandar Al-Farlaky.

Menurutnya, kini masih ada tiga nelayan yang ditahan di India yaitu dari KM Mata Ranjau sejak 22 Maret 2019 lalu. Kemudian dari KM Selat Malaka sebanyak 19 nelayan yamh ditahan sejak 25 Desember 2019, dan KM BSK 45 sebanyak 28 nelayan yang ditahan sejak 3 Maret 2020. Sementara itu, satu nelayan atas nama Jamaluddin masih ditahan di Myanmar dengan vonis tujuh tahun penjara. Bahkan ada satu nelayan lagi yang meninggal dunia akibat tenggelam saat hendak diperiksa petugas setempat.

“Lebih baik kita barter saja antara nelayan mereka dengan nelayan kita di sini. Saya tegaskan bahwa advokasi terhadap nelayan Aceh yang masih ditahan di luar negeri tidak boleh terhenti.

“Advokasi ini tidak boleh terputus, mereka sangat ingin pulang dan bertemu dengan keluarga. Oleh sebab itu, sinergitas semua lintas sektoral dibutuhkan untuk pembebasan nelayan kita ini,” pungkasnya. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT