BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati pergantian Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya beralih ke Zulfadli dari Fraksi Partai Aceh untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna pergantian Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh di ruang paripurna DPR Aceh, Selasa (26/9/2023).
Rapat paripurna pergantian ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin didampingi oleh Wakil Ketua, Dalimi. Dalam rapat ini, turut dihadiri sebanyak 60 anggota DPR Aceh.
Selama sidang paripurna berlangsung, tak ada satu fraksi pun yang menolak dan memberikan catatan buruk terhadap kinerja Saiful Bahri alias Pon Yaya selama menjabat sebagai orang nomor satu di DPR Aceh.
“Usulan pergantian pimpinan merupakan kewenangan dari partai politik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR Provinsi,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.
BACA JUGA : Malam Ini, DPR Aceh Gelar Sidang Pemberhentian Pon Yaya sebagai Ketua DPRA
Safaruddin mengatakan, DPR Aceh telah menerima surat dari pimpinan tertinggi Partai Aceh pada Senin (25/9/2023) perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin (tengah) saat memimpin rapat paripurna pergantian Ketua DPR Aceh, Selasa (26/9/2023) malam. Foto Taufik Ar Rifai



