HomePolitikCapai Kuorum, Zulfadli Gantikan Saiful Bahri dari Kursi Ketua DPRA

Capai Kuorum, Zulfadli Gantikan Saiful Bahri dari Kursi Ketua DPRA

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati pergantian Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya beralih ke Zulfadli dari Fraksi Partai Aceh untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna pergantian Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh di ruang paripurna DPR Aceh, Selasa (26/9/2023).

Rapat paripurna pergantian ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin didampingi oleh Wakil Ketua, Dalimi. Dalam rapat ini, turut dihadiri sebanyak 60 anggota DPR Aceh.

Selama sidang paripurna berlangsung, tak ada satu fraksi pun yang menolak dan memberikan catatan buruk terhadap kinerja Saiful Bahri alias Pon Yaya selama menjabat sebagai orang nomor satu di DPR Aceh.

“Usulan pergantian pimpinan merupakan kewenangan dari partai politik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR Provinsi,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.

BACA JUGA : Malam Ini, DPR Aceh Gelar Sidang Pemberhentian Pon Yaya sebagai Ketua DPRA

Safaruddin mengatakan, DPR Aceh telah menerima surat dari pimpinan tertinggi Partai Aceh pada Senin (25/9/2023) perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.


Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin (tengah) saat memimpin rapat paripurna pergantian Ketua DPR Aceh, Selasa (26/9/2023) malam. Foto Taufik Ar Rifai

Surat pergantian Ketua DPR Aceh itu diserahkan oleh Wakil Ketua Partai Aceh bidang organisasi dan keanggotaan, Faisal Samsuddin dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin di ruang kerjanya, Senin (25/9/2023).

Adapun pergantian Ketua DPR Aceh ini berdasarkan surat nomor : 083/DPP/A/PA/IX/2023, tanggal 23 September 2023 yang ditandatangi langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Adapun isi surat itu adalah pergantian Ketua DPR Aceh dari Saiful Bahri alias Pon Yaya kepada Zulfadli alias Abang Samalanga. Saat ini, Zulfadli tercatat sebagai Ketua Komisi IV DPR Aceh.

Safaruddin menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 37 dan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, menyatakan pemberhentian pimpinan dprd dan penetapan calon pengganti pimpinan dprd yang diusulkan oleh partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dprd.

Oleh karena itu, kata Safaruddin lagi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka secara resmi usul penggantian Ketua DPR Aceh atas nama Saiful Bahri kepada Zulfadli ini telah diproses sebagaimana mestinya.

“Memberhentikan dengan hormat Saiful Bahri alias Pon Yaya sebagai Ketua DPR Aceh dan mengangkat Zulfadli alias Abang Samalanga sebagai ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024,” pungkasnya. [PARLEMENTARIA]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News