Acehjurnal.com – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pengakuan hutan adat di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Aceh Selatan, Jumat (24/11).
Dalam pertemuan tersebut, Mirwan menekankan pentingnya pengakuan hutan adat bagi pemanfaatan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. “Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen memfasilitasi seluruh proses administrasi dan koordinasi lintas dinas. “Kami siap menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar proses ini berjalan sesuai arahan dan regulasi,” tegas Mirwan.
Bupati juga menyatakan kesiapan daerahnya menjadi contoh pengelolaan hutan adat. “Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tambahnya.
Mirwan mengajak semua pihak berkolaborasi mewujudkan percepatan ini. “Harapannya, langkah ini dapat mempercepat proses legalitas pengakuan hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” pintanya.
Sekretaris Dewan Pakar PRHIA USK, M. Adli Abdullah, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut rencana pertemuan Rektor USK dengan Bupati. “Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” jelas Adli.
Adli memaparkan dasar hukum pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. “Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilaksanakan melalui tahapan sistematis, mulai dari pembentukan panitia, identifikasi, verifikasi, dan validasi,” urainya.
Hasil proses tersebut akan ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar verifikasi pemerintah pusat. “Hasil proses ini kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” pungkas Adli.
Sumber: ANTARA



