Acehjurnal.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan syariat Islam secara ketat di wilayah tersebut. Perbup ini memuat sejumlah ketentuan wajib beserta sanksi bagi yang melanggar.
Bupati Abdya, Safaruddin, menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini bertujuan memperkuat implementasi syariat Islam sekaligus melindungi masyarakat dari pengaruh negatif. “Ini adalah upaya kita bersama dalam rangka untuk menjaga anak-anak dan masyarakat kita sendiri,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Safaruddin menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengajak masyarakat menghidupkan kembali tradisi shalat berjemaah dan pengajian bagi anak-anak. Ia juga menekankan peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini. “Kami meminta agar setiap orang tua dapat melindungi dan mendidik anak-anaknya dengan baik,” tambahnya.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari aktivitas di warung kopi, kewajiban orang tua dan anak, peran remaja, hingga tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah umum. Salah satu poin pentingnya adalah penghentian seluruh kegiatan 15 menit sebelum azan maghrib berkumandang, baik di pasar, warung kopi, maupun tempat keramaian lainnya.
Masyarakat diwajibkan mematikan televisi, musik, dan alat elektronik lain hingga shalat isya berjemaah selesai. Selain itu, warga harus melaksanakan shalat maghrib berjemaah, sementara anak-anak diwajibkan mengikuti pengajian ba’da maghrib di masjid, balai pengajian, atau rumah penduduk.
Para camat, keuchik, dan aparatur gampong ditugaskan melakukan monitoring dan pengawasan. Pemilik warung kopi diwajibkan mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian atau tausiah dengan program “Ngopi Bersama Teungku” minimal sebulan sekali setelah shalat subuh.
Setiap gedung pemerintahan dilarang membuat sekat atau ruang shalat di dalam ruangan kerja. ASN, non-ASN, aparatur gampong, dan masyarakat diharapkan melaksanakan shalat berjemaah di masjid atau musala terdekat.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan oleh pemerintah dan komponen masyarakat. Anak yang berkeliaran saat jadwal pengajian akan diberi peringatan lisan maksimal dua kali, lalu dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan jika tidak mematuhi.
Desa yang berhasil melaksanakan peraturan ini akan mendapat penghargaan berupa dana tambahan Alokasi Dana Gampong (ADG) senilai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Sementara itu, ASN dan non-ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, dan aparatur gampong bisa diberhentikan oleh pejabat berwenang.
Sumber: Kompas.com



