ACEH BESAR | ACEHJURNAL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan lading ganja seluas delapan hektare. Ladang ganja tersebut ditemukan di kawasan hutan lindung Gampong Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar pada 5 Maret 2022 lalu. Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, ladang ganja tersebut dimusnahkan pada Selasa (15/3).
“Ladang ganja ini ditemukan tim BNN pada 5 Maret 2022 lalu. Kemudian hari ini tm gabungan menyusuri area kaki gunung Seulawah untuk memusnahkan ribuan batang tanaman ganja,” kata Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Selasa (15/3).
Menurutnya, ladang ganja seluas lebih dari delapan hektare yang ditemukan berada di dua lokasi terpisah yang letaknnya pada ketinggian 438 dan 462 mdpl. Ladang ganja itu terletak di kawasan hutan lindung Gampong Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar. Untuk menempuh ke lokasi, katanya, tim gabungan harus melewati perbukitan selama dua jam lebih dengan kondisi medan tanjakan dan jurang yang sulit dilewati.
“Dari dua titik lokasi itu, diperkirakan jumlah tanaman ganja sekitar 13 ribu batang lebih dengan berat total mencapai 6,5 ton,” ujar Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Saat ditemukan, kondisi tanaman ganja satu lokasi tinggal sisa sudah dipanen. Sementara satu lokasi lainnya kondisi tanaman ganja tumbuh lebat dengan ketinggian batang hampir dua meter. Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pemusnahan ladang ganja yang masuk kategori narkotika golongan satu itu melibatkan tim gabungan dari petugas BNN dan TNI/Polri. Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan langsung dibakar di lokasi. []