Acehjurnal.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan tanaman ganja ilegal seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Operasi pemusnahan dilakukan pada Rabu (10/9) di dua lokasi terpisah, sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan ini merupakan implementasi strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aceh dipandang sebagai daerah rawan peredaran ganja, sehingga memerlukan penanganan khusus.
Lokasi pertama berada di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, dengan luas lahan 1,3 hektare. Di areal tersebut ditemukan sekitar 3.500 batang pohon ganja dengan tinggi 50-150 cm. Perkiraan berat basah tanaman mencapai 1,4 ton.
Sementara lokasi kedua terletak di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare. Petugas menemukan 1.500 batang ganja dengan tinggi serupa. Berat basah tanaman di lokasi ini diperkirakan mencapai 900 kilogram.
Operasi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan. Sebanyak 117 personel dari berbagai instansi terlibat dalam kegiatan ini.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Riki Kurniawan melalui siaran pers BNN. Operasi melibatkan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya.
BNN mengingatkan bahwa kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN terus mengajak masyarakat mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Upaya ini sejalan dengan program pemerintah dalam penanggulangan narkoba.
“Partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba,” ungkap pernyataan resmi BNN. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
BNN meyakini bahwa generasi muda yang sehat dan produktif akan mewujudkan Generasi Emas 2045. Pemusnahan ganja ini merupakan langkah nyata menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman narkoba.
Sumber: Siaran Pers Badan Narkotika Nasional (BNN)



