BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Sebelas orang gelandang dan pengemis (gepeng) dinyatakan positif narkoba. Hal ini berdasarkan hasil test urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh terhadap 20 gepeng yang ditangkap personel Satpol PP-WH di sejumlah lokasi.
Pemeriksaan urine terhadap gepeng ini dilaksanakan di rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Banda Aceh pada Minggu (23/6/2024). Proses pemeriksaan urine diawasi langsung Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Zahrul Bawadi serta unsur Forkupimda Pemko Banda Aceh.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang gepeng, 11 orang terkonfirmasi positif narkoba,” ujar Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Zahrul Bawadi kepada AcehJurnal.com, Senin (24/6/2024).
BACA JUGA :
Belasan Gepeng Diamankan di Kawasan Simpang Lima
Kian Meresahkan, Pemko Banda Aceh Bakal Tertibkan Gepeng
Zahrul Bawadi Jabat Kepala BNNK Banda Aceh
Zahrul merincikan, dari sebelas orang gepeng yang dinyatakan positif narkoba diantaranya delapan orang positif methampetamin jenis sabu, amphetamin dan tiga orang terkonfirmasi methampetamin, amphetamin dan THC jenis ganja.
Menurutnya, 11 orang yang dinyatakan positif narkoba tersebut telah dilakukan proses assessment awal dan pemeriksaan. BNN Kota Banda Aceh juga telah berkoordinasi dengan Dinsos Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
“Mereka yang positif narkoba itu akan ditempatkan oleh Dinas Sosial di Panti Asuhan UPTD Rumoh Sejahtera Beujroh Meukarya (RSBM) Ladong,” pungkasnya.



