Acehjurnal.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pemusnahan ladang ganja akan segera dilaksanakan. “Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik,” ujar Eko di lokasi pada Selasa (16/11/2025).
Ladang ganja tersebut tersebar di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Putri Betung, dan Kecamatan Pining. Penyebaran lokasi yang cukup luas ini membutuhkan koordinasi intensif antara berbagai instansi penegak hukum.
Penemuan ladang ganja berawal dari penangkapan dua tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang berinisial Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38) berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Brigjen Eko memaparkan bahwa informasi mengenai ladang ganja diperoleh dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka. “Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh,” jelas Eko Hadi.
Tim kemudian melakukan pengembangan investigasi dengan berkoordinasi bersama Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Kerja sama lintas instansi ini dilakukan untuk melacak keberadaan ladang ganja di kawasan Gayo Lues.
Pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB, ladang ganja berhasil ditemukan oleh gabungan tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Proses penelusuran kemudian dilanjutkan selama dua hari berikutnya.
Dari hasil penelusuran intensif, terungkap adanya 26 titik ladang ganja yang tersebar di Kabupaten Gayo Lues. Temuan ini menunjukkan skala peredaran narkotika yang cukup masif di wilayah tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti berupa 47 kg ganja dari tangan kedua tersangka. “Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Minggu (16/11).
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah signifikan.
Brigjen Eko mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. “Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Kedua tersangka telah menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang bersumber dari ladang ganja di Gayo Lues.
Operasi pemusnahan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya yang bersumber dari Aceh.
Sumber: (mea/dhn)



