Acehjurnal.com – Banda Aceh – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Aceh Syariah (BAS) menginvestasikan dana lebih dari Rp7 triliun ke dalam berbagai instrumen surat berharga di luar provinsi Aceh. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas bank yang dilakukan sesuai regulasi dan prinsip syariah.
Abdul Rafur, Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, menjelaskan bahwa penempatan dana pada surat berharga merupakan strategi umum dalam industri perbankan untuk mengelola likuiditas. Pernyataan ini disampaikan di Banda Aceh pada Kamis (9/11) sebagai respons atas isu investasi dana bank keluar daerah.
“Penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan,” ujar Abdul Rafur. Investasi tersebut ditempatkan pada Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta sejumlah perusahaan swasta dan bank syariah provinsi lain.
Dana sebesar Rp2,65 triliun ditempatkan pada Bank Indonesia dalam bentuk pemenuhan kewajiban giro wajib minimum (GWM) rupiah dan investasi jangka pendek. Instrumen yang digunakan meliputi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor satu hari serta sukuk dengan tenor tujuh hari dan satu tahun.
“Bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian bank,” jelas Abdul Rafur. Selain untuk likuiditas, langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan pendapatan dan menjaga stabilitas fiskal serta moneter.
Sebanyak Rp2,91 triliun diinvestasikan pada Kementerian Keuangan dalam bentuk surat berharga syariah negara. Penempatan ini merupakan bentuk kegiatan investasi Bank Aceh untuk optimalisasi pendapatan dan pemenuhan kewajiban giro penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).
Bank Aceh juga menempatkan dana sebesar Rp1,1 triliun pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) syariah provinsi lain melalui Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) dengan tenor 1-14 hari. Menurut Abdul Rafur, ini merupakan investasi jangka pendek dan bentuk kemitraan pengelolaan likuiditas.
“Ini merupakan kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan salah satu hubungan kerjasama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank,” paparnya. Selain itu, bank juga melakukan diversifikasi melalui sukuk korporasi senilai Rp290 miliar dan reksadana senilai Rp100 miliar.
Seluruh kegiatan investasi dan pengelolaan likuiditas tersebut dilakukan dengan mematuhi ketentuan regulatory dan prinsip syariah. Abdul Rafur menegaskan bahwa penempatan dana tersebut berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga.
“Kegiatan penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga,” tegas Abdul Rafur. Dengan demikian, strategi ini tidak hanya menguntungkan bank tetapi juga mendukung stabilitas sistem keuangan.
Sumber: ANTARA



