HomeDaerahBank Aceh Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi Aceh Melalui Pengelolaan Dana yang Pruden

Bank Aceh Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi Aceh Melalui Pengelolaan Dana yang Pruden

Acehjurnal.com – Bank Aceh menegaskan seluruh kebijakan penempatan dananya dilakukan sesuai prinsip syariah dan regulasi perbankan nasional. Kebijakan ini merupakan strategi pengelolaan likuiditas, investasi jangka pendek, dan optimalisasi pendapatan, tanpa mengalihkan fokus utama bank dari penyaluran pembiayaan ke sektor produktif.

Abdul Rafur, Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, menjelaskan bahwa penempatan dana pada instrumen keuangan merupakan praktik umum untuk menjaga stabilitas keuangan bank. “Namun, penyaluran pembiayaan tetap menjadi prioritas kami untuk membangun struktur ekonomi Aceh yang kuat sekaligus menjalankan fungsi intermediasi,” ujarnya pada Kamis, 18 September 2025.

Dalam laporan tahunannya, Bank Aceh merinci beberapa bentuk penempatan dana. Pada Bank Indonesia, bank menempatkan Rp 2,65 triliun dalam bentuk pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) tenor 1 hari, serta Sukuk Bank Indonesia tenor 7 hari hingga 1 tahun untuk kebutuhan operasional harian rupiah.

Penempatan dana juga dilakukan pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,91 triliun dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ini termasuk pemenuhan kewajiban Giro Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 3,5 persen dari rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK).

Bank juga menempatkan dana sebesar Rp 1,1 triliun pada BPD Syariah dalam bentuk Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) dengan tenor 1–14 hari untuk menjaga likuiditas jangka pendek. Selain itu, ditempatkan Rp 290 miliar dalam Sukuk Korporasi dan Rp 100 miliar pada reksadana sebagai diversifikasi investasi dan pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

“Seluruh penempatan ini tidak hanya memenuhi regulasi Bank Indonesia, tetapi juga prinsip syariah,” tegas Abdul Rafur.

Meski aktif menempatkan dana pada berbagai instrumen, Bank Aceh memastikan fokusnya tetap pada pembiayaan masyarakat. Pada triwulan IV 2024, penyaluran pembiayaan tercatat Rp 20,4 triliun, tumbuh 9,19 persen dari Rp 18,7 triliun pada tahun sebelumnya.

Rasio pembiayaan terhadap total aset mencapai 63,88 persen dari total aset Bank Aceh yang sebesar Rp 31,9 triliun. Untuk memperluas jangkauan pembiayaan, bank menjalankan sejumlah program seperti pelatihan dan pembinaan UMKM melalui workshop bersama pemangku kepentingan.

Bank juga mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta berkolaborasi dengan koperasi, BPRS, dan lembaga keuangan syariah lainnya dalam pembiayaan ultra mikro dan mikro. “Ini wujud nyata komitmen kami untuk menggerakkan roda perekonomian Aceh melalui pembiayaan produktif,” kata Abdul Rafur.

Pengelolaan likuiditas dijalankan berdasarkan instrumen regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia, termasuk Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang perubahan atas POJK 42/2015 mengenai Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio), serta ketentuan operasi moneter Bank Indonesia.

“Dengan pengelolaan dana yang prudent, Bank Aceh tidak hanya menjaga likuiditas, tapi juga tetap menyalurkan pembiayaan yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi Aceh,” pungkas Abdul Rafur.

Sumber: Berita asli dari Bank Aceh

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News