Acehjurnal.com – Bank Aceh Syariah dinilai mengabaikan amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dengan tidak memenuhi kewajiban penyaluran pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) minimal 40 persen. Sebaliknya, bank daerah terbesar di provinsi tersebut justru menempatkan dana hingga Rp8,08 triliun di luar Aceh.
Data yang tercatat dalam Laporan Berkelanjutan Bank Aceh 2023 menunjukkan realisasi pembiayaan UMKM hanya mencapai Rp2,07 triliun atau 11,11 persen dari total pembiayaan. Angka ini jauh di bawah ketentuan qanun yang mewajibkan rasio minimal 30 persen pada 2020 dan 40 persen pada 2022.
Padahal, pada tahun 2022, pembiayaan UMKM tercatat sebesar Rp1,62 triliun dengan rasio 9,39 persen, sementara di tahun 2021 nilainya Rp1,24 triliun atau 7,59 persen. Pencapaian ini secara konsisten berada di bawah standar yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Transparansi data semakin berkurang dalam Laporan Tahunan 2024. Dokumen setebal lebih dari 700 halaman itu tidak lagi mencantumkan angka eksplisit total pembiayaan UMKM, sehingga menyulitkan pemantauan kepatuhan terhadap qanun.
Satu-satunya pos yang mendekati adalah “Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Portofolio Ritel” senilai Rp3,05 triliun atau 14,95 persen dari total pembiayaan Rp20,4 triliun. Namun, angka ini tidak dapat dipastikan mencerminkan pembiayaan UMKM seutuhnya karena mencakup kredit ritel non-usaha.
Dua pos lain dalam laporan keuangan, yaitu “pembiayaan bagi hasil nasabah UMKM” dan “pembiayaan berbasis piutang dan sewa nasabah UMKM” berjumlah total Rp2,47 triliun, hanya merepresentasikan sebagian pembiayaan berdasarkan akad tertentu dan tidak memberikan gambaran utuh pencapaian target 40 persen.
Sementara pembiayaan UMKM mandek, Bank Acech justru mengalokasikan dana besar di luar provinsi. Laporan tahunan 2024 mengungkapkan penempatan dana sebesar Rp8,08 triliun di luar Aceh, terdiri dari investasi surat berharga senilai Rp7,05 triliun dan penempatan antarbank.
Kebijakan ini menuai kritik dari pengamat. Direktur IDeAs, Munzami Hs, SE, menyatakan, “Kalau bank daerah justru lebih banyak menempatkan dananya di luar Aceh, sementara UMKM belum terlayani sesuai amanat qanun, berarti ada masalah dalam arah kebijakan pembiayaan.”
Kurangnya transparansi data dinilai menghambat evaluasi publik terhadap kinerja bank. Hingga berita ini dibuat, Laporan Berkelanjutan Bank Aceh Syariah 2024 belum dipublikasikan di situs resmi, dan permintaan tanggapan resmi manajemen bank melalui Divisi Humas belum juga dijawab.
Bank Aceh memiliki mandat strategis sebagai penggerak ekonomi Aceh berbasis syariah sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2014. Namun, ketidakjelasan data dan rendahnya alokasi pembiayaan UMKM memunculkan tanda tanya atas komitmennya menjalankan amanah tersebut.
Sumber: PintoE.co



