BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya, mengingat semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online di kalangan masyarakat Aceh.
Permintaan itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.




