Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Jinayat Virtual

Jantho | AcehJurnal.com – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang perkara jinayat. Sidang yang digelar pada Senin (2/8/2021) dilaksanakan secara elektronik di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc menyampaikan, sidang perkara sengaja digelar virtual sebagai wujud tindakan nyata memutuskan mata rantai Covid-19.
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa berada dalam ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho. Sedangkan terdakwa terkoneksi secara virtual langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Klas II B Jantho.
Adapun jenis perkara dengan Klasifikasi dari 8 (delapan) perkara yang disidangkan, diantaranya enam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak dan dua perkara jarimah maisir (perjudian).
“Berhubung data persebaran Covid-19 skalanya masih fluktuatif, kita berupaya preventif menekan angka penularan Corona dengan cara sebisa mengurangi kerumunan dengan melaksanakan sidang secara elektronik. Sampai sejauh ini sidang berjalan lancar tanpa kendala,” kata Tgk Murtadha, Lc.
Tgk Murtadha menjelaskan, sidang yang dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Ini karena ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho telah dilengkapi dengan perangkat dan koneksi yang memadai untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga mengagendakan Sidang Jinayat sejak pukul 14.00 WIB.
“Karena sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang zuhur diagendakan untuk persidangan perkara perdata,” kata Tgk Murthada, Lc.
Menurutnya, ada sebelas perkara perdata dan delapan perkara jinayat yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.Untuk perkara Jinayat dilaksanakan secara elektronik dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Selain itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH MH juga menghimbau bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan perdata maupun jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Kita harapkan agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan, agar pelayanan kantor tetap maksimal kami laksakan,” kata Siti Salwa SH MH. []
spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT