Kuala Simpang | AcehJurnal.com – PT Socfindo akhirnya menyerahkan sertifikat tanah kepada Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang seluas 5 hektare. Sertifikat tanah tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri pada Selasa (4/5) malam.
Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang Ramli yang disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil di Mesjid perbatasan Aceh-Sumut di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya terus mengkonsolidasikan tertib aset di Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang.
“Ini kita lakukan supaya menjadi jelas status kepemilikannya nanti,” kata Zahrol Fajri, Selasa (5/5/2021).
Perlu diketahui, aset tanah yang terletak di kompleks Dayah Perbatasan Manarul Islam tercatat atas nama PT. Socfindo selama sepuluh tahun terakhir. PT. Socfindo merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit.
Hal ini sesuai arahan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Sekda Aceh, Taqwallah agar Dinas Pendidikan Dayah Aceh segera menyelesaikan persoalan aset tersebut. Sehingga dikemudian hari setiap anggaran yang dialokasikan kepada dayah tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri bersama karena tanah seluas 5 hektare ini sah milik aset Pemerintah Aceh. Semoga nantinya akan mempermudah ikhtiar kita dalam memfasilitasi proses belajar dan mengajar di empat dayah perbatasan tersebut. Ini juga bagian dari membentengi akidah ummat dari gerakan misionaris yang terus mempengaruhi akidah generasi muda di perbatasan Aceh,” pungkasnya. []