Jakarta – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap vaksin Covid-19  Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama seperti vaksin AstraZeneca, vaksin Corona Sinopharm disebutnya memiliki unsur tripsin babi.
“Iya sudah difatwakan Sabtu 1 Mei 2021. Ketentuannya sama seperti vaksin AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat,” jelas Prof Hasanuddin pada Senin (3/4/2021).
“Sama memiliki unsur tripsin babi sehingga hukumnya tetap boleh digunakan saat darurat,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, vaksin SInopharm digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong. Efikasi vaksin COVID-19 ini mencapai 78 persen berdasarkan hasil uji klinis fase III di Uni Emirat Arab.
Sementara pemberian dosis kedua vaksin Corona Sinopharm diberikan setelah 21-28 hari disuntik dosis pertama. Vaksin Corona Sinopharm sudah disetujui penggunaan daruratnya oleh BPOM dan EUA keluar pada Jumat (30/4/2021).
“EUA 2159000143A2 untuk vaksin dengan kemasan 1 vial berisi 0,5 ml. Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi untuk mencegah COVID-19 pada orang dewasa di atas 18 tahun,” beber Penny sebelumnya. []
Sumber : Detik.com



