HomeDaerahDinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) menerima audiensi DPRK dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya terkait penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah di ruang rapat lantai II DPDA, Kamis, 4 Juni 2026.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail, Asisten II Setdakab Pidie Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie Jaya, serta jajaran pejabat eselon Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Andriansyah, S.Ag., M.H., mengatakan regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan dayah sekaligus memperkuat peran lembaga pendidikan Islam tersebut dalam pembangunan daerah.

“Qanun harus bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen yang mendorong penguatan dayah, baik dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun dukungan pemerintah daerah,” kata Andriansyah.

Dalam pertemuan itu, Andriansyah bersama jajaran turut memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan qanun, mulai dari harmonisasi dengan peraturan yang berlaku, penguatan kedudukan dan fungsi dayah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga dukungan terhadap sarana dan prasarana pendidikan dayah.

Lebih lanjut sebut Andri, hal lain yang penting untuk diperhatikan ialah aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia dayah, penguatan pendanaan, serta pemberdayaan ekonomi dayah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pengembangan dayah dapat berjalan secara berkelanjutan.

DPDA pada prinsipnya menyambut baik inisiatif penyusunan qanun tersebut dan mendorong keterlibatan berbagai unsur, termasuk akademisi, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan legislatif agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan lembaga dayah serta perkembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pidie Jaya, tukas Andri.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail menilai keberadaan qanun penyelenggaraan dayah penting untuk memperkuat tata kelola dan pembinaan dayah di daerahnya.

“Kami berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Nazaruddin.

Ia menambahkan, masukan yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRK Pidie Jaya.[]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News