HomeDaerahKasus Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar, Kejati Aceh Tahan Mantan Kepala BPSDM

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar, Kejati Aceh Tahan Mantan Kepala BPSDM

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis (2/4/2026).

 Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala BPSDM Aceh, Saridin. Saat menjabat, Saridin juga diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) periode 2021–2025. Selain itu, jaksa juga menahan dua pejabat lainnya, yakni CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan, ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah hambatan dalam proses hukum.

“Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Ali menjelaskan, kasus ini berpusat pada penyimpangan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024. Program yang bermasalah meliputi 15 kategori, termasuk beasiswa magister (S2) kerja sama luar negeri serta program S2 dan S3 yang dikelola melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan sejumlah modus operandi yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Salah satu temuan utama adalah adanya tagihan fiktif di mana tersangka RH diduga memerintahkan pihak ketiga untuk mengajukan penagihan biaya kuliah tanpa didukung laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.

Selain itu, penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran mencapai USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar. Biaya tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, serta dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Penyidik mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel ini menyasar program split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala. Total anggaran yang dikelola melalui pihak ketiga pada periode 2021-2023 mencapai Rp26,03 miliar.

“Akibat pengelolaan dan penyaluran yang tidak riil dan bersifat fiktif, muncul potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp14,07 miliar,” pungkas Ali.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kita mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar untuk menjalani masa penahanan awal sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (***)

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News