HomeDaerahRevisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Pemerintah Minta Fokus...

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Pemerintah Minta Fokus Tak Hanya Angka Persentase

Acehjurnal.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanas seputar isu keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025), diwarnai desakan perpanjangan permanen dana tersebut.

Anggota Baleg DPR RI Muslim Ayub menegaskan bahwa Otonomi Khusus Aceh merupakan buah dari kesepakatan damai MoU Helsinki yang melahirkan UU Nomor 11 Tahun 2006. Ia menekankan bahwa kekhususan Aceh—mulai dari Wali Nanggroe hingga Dinas Syariat Islam—tidak dapat dipisahkan dari dukungan dana tersebut.

“Sejak masuknya daerah otonomi khusus di Aceh, bagi kami, sejak itulah tidak akan berakhir Dana Otonomi Khusus itu untuk Aceh. Itu keinginan kami rakyat Aceh,” kata Muslim dalam rapat tersebut. Tanpa bermaksud mengesampingkan daerah lain, ia meminta pemerintah memahami kontribusi sejarah Aceh bagi republik.

Muslim secara tegas menyampaikan tuntutan konkret: “Kami hanya meminta Dana Otonomi Khusus ini diperpanjang dengan ketentuan 2,5 persen. Itu saja yang kami minta.” Desakan ini mengemuka dalam pembahasan revisi UU PA yang sedang digodok Baleg DPR.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman melontarkan pertanyaan kritis mengenai status kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain seperti Yogyakarta. Benny mengaku kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat di daerah lain seperti Maluku dan Papua mengenai keistimewaan Aceh.

Kendati demikian, politisi senior ini menyatakan dukungan pribadinya agar Otsus Aceh diberlakukan selamanya, tidak hanya dibatasi 20 tahun. “Saya sebagai politisi yang mencintai kedamaian Aceh, saya sampaikan bukan 20 tahun. Kalau aku yang memimpin negara ini, seterusnya aku kasih. Kan sama dengan Yogyakarta,” kata Benny.

Namun, Benny memberikan catatan tebal. Ia menuntut adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan dana tersebut benar-benar menyejahterakan rakyat Aceh, bukan sekadar angka statistik. Ia mempertanyakan apakah penurunan kemiskinan di Aceh benar-benar berkorelasi langsung dengan Dana Otsus.

“Kami ingin memastikan Dana Otonomi Khusus ini benar-benar digunakan untuk saudara-saudara saya di Aceh. Itu yang kami tuntut. Makanya harus ada sistem, mungkin komite bersama untuk mengawasi penggunaannya,” desak Benny kepada perwakilan Kementerian Keuangan yang hadir dalam rapat.

Menanggapi desakan DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago menyatakan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya kesejahteraan masyarakat Aceh sebagai bagian integral dari NKRI.

Namun, Djamari meminta agar pembahasan tidak disempitkan hanya pada perdebatan angka persentase 2,5 persen atau 1 persen. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan permanensi dan besaran dana yang diajukan anggota DPR.

Pertemuan ini menjadi forum dialog antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan masa depan Otonomi Khusus Aceh. Pembahasan di Baleg DPR RI diprediksi akan berlanjut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Sumber: Suara.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News