HomeDaerahPemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK untuk Fasilitas Kantor...

Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK untuk Fasilitas Kantor di Aceh Barat

Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh secara resmi menerima hibah aset tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Tanah seluas 8.199 meter persegi yang terletak di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat tersebut diserahkan dalam acara khusus di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis.

Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikno dan diterima langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Proses serah terima ini menandai alih kepemilikan aset negara hasil rampasan korupsi kepada Pemerintah Aceh untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI. “Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Mualem di Banda Aceh.

Mualem menegaskan bahwa hibah tanah ini bukan sekadar perpindahan kepemilikan aset biasa. Menurutnya, terdapat pesan moral penting bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat. “Hibah tanah tersebut bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat,” jelasnya.

Untuk pemanfaatan aset tersebut, Gubernur mengungkapkan rencana konkret Pemerintah Aceh. “Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutur Mualem.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset tersebut. “Pemerintah Aceh berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikno menjelaskan mekanisme hukum yang melatarbelakangi hibah ini. “Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” papar Mungki.

Mungki menegaskan bahwa hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan implementasi prinsip hukum. “Hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup asas kepastian hukum, asas keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

Direktur Labuksi KPK ini juga menyoroti dampak korupsi yang lebih luas. “Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku, dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan juga harus memberikan manfaat bagi rakyat,” jelas Mungki.

Mungki meminta Pemerintah Aceh segera melakukan proses administrasi terkait aset tersebut. “Karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan proses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat,” imbaunya.

Sebagai langkah edukasi dan pencegahan, Mungki memberikan instruksi khusus. “Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” demikian penegasan Mungki Hadipratikno.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News