HomeDaerahHingga November 2025, Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 Warga Negara Asing

Hingga November 2025, Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 Warga Negara Asing

Acehjurnal.com – Kantor Imigrasi Banda Aceh telah mendeportasi sebanyak 33 warga negara asing (WNA) hingga November 2025. Tindakan ini dilakukan akibat pelanggaran ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengonfirmasi bahwa seluruh WNA tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal atau melebihi masa izin tinggal (overstay). Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas keimigrasian secara konsisten.

“Sepanjang 2025, ada 33 WNA yang telah dideportasi dan dua WNA menjalani proses hukum keimigrasian di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keduanya merupakan warga negara Pakistan,” jelas Gindo pada Senin, 3 November 2025.

Menurut Gindo, penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi ini mengatur dua bentuk sanksi bagi pelanggar izin tinggal, yakni tindakan administratif berupa deportasi dan proses hukum pidana (projustisia).

Puluhan WNA yang dideportasi tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Pakistan, Malaysia, Korea, dan India. Mayoritas pelanggaran terjadi karena overstay, yaitu melewati batas waktu izin tinggal yang telah ditetapkan.

Selain kasus deportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga menangani dua WNA asal Pakistan yang kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keduanya sedang menjalani proses hukum keimigrasian.

Gindo menambahkan bahwa dua WNA asal Pakistan tersebut sebelumnya telah menjalani masa tahanan. Saat ini, mereka sedang dipersiapkan untuk dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa hukuman.

“Ada yang sudah selesai menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan. Saat ini sedang proses deportasi sedang berlangsung dengan koordinasi bersama kedutaan besar dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Gindo.

Proses deportasi dilakukan melalui koordinasi yang ketat dengan perwakilan negara asal dan instansi terkait. Hal ini untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya penegakan hukum keimigrasian ini diharapkan dapat menciptakan kepatuhan terhadap peraturan perizinan bagi warga negara asing. Imigrasi Banda Aceh tetap berkomitmen melakukan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang berniat melanggar ketentuan perizinan tinggal di Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran keimigrasian yang ditemui.

Sumber: Kantor Imigrasi Banda Aceh

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News