Acehjurnal.com – Wasit nasional Taekwondo asal Aceh, Fahrizal Shut, menyampaikan protes resmi terhadap Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Aceh. Ia menilai ada intervensi yang merugikan karier dan kredibilitasnya sebagai wasit nasional setelah keikutsertaannya dalam kegiatan Penyegaran Wasit Nasional (PWN) Wilayah Barat di Medan dibatalkan secara sepihak.
Fahrizal, yang merupakan pemegang sabuk DAN 4 Kukkiwon dan wasit nasional aktif kelas 2, mengungkapkan bahwa ia hanya sempat mengikuti kegiatan selama satu hari. Pada hari kedua, ia terpaksa dipulangkan dari arena penyegaran. “Padahal saya sudah menjalani kegiatan penuh di hari ke-1, sementara pada saat hari ke-2 saya harus dipulangkan secara sepihak,” ujarnya.
Wasit yang bertugas atas perintah Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) ini merasa sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Dalam surat keberatan yang dikirimkannya kepada Pengprov TI Aceh, Fahrizal menyatakan, “Saya merasa keberatan dan sangat dirugikan serta merasa diperlakukan secara tidak adil.”
Menurut Fahrizal, ia telah memenuhi semua prosedur persyaratan mengikuti PWN kecuali rekomendasi dari Pengprov. Meski telah mengajukan permohonan rekomendasi secara resmi, suratnya tidak kunjung dibalas. “Saya seorang Wasit Nasional aktif kelas 2 yang notabene merupakan aset PBTI,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam PWN bertujuan untuk memperpanjang lisensi, yang merupakan ranah kewenangan PBTI. Namun, ia merasa menjadi korban intrik kepentingan personal. “Tetap saja saya jadi korban dari intrik kepentingan personal,” keluhnya.
Fahrizal menyayangkan sikap Pengprov TI Aceh yang dinilainya tidak profesional. Sebagai organisasi besar di tingkat daerah, seharusnya surat permohonannya layak mendapat balasan. “Sehingga segala persoalan bisa diselesaikan dengan bijak secara organisasi,” harapnya.
Ia berharap tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan moto PBTI “Bersatu Untuk Berprestasi”. Menurutnya, organisasi seharusnya tidak menghambat apalagi membunuh karier seseorang.
Sementara itu, Samsul Bahri, Wakil Ketua 1 Pengprov TI Aceh yang dikonfirmasi mengenai hal ini, hanya menyatakan bahwa tindakannya berdasarkan regulasi. “Maaf bang, saya hanya bertindak atas nama regulasi,” katanya singkat. Ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta konfirmasi dilakukan kepada pengurus lain.
Di sisi lain, Drs. Bachtiar Hasan, Ketua 2 Bidang Prestasi KONI Aceh, menyayangkan insiden ini. Meski mengakui bahwa masalah ini merupakan ranah PBTI dan Pengprov TI, ia menekankan bahwa Fahrizal adalah aset berharga. “Fahrizal adalah asset Pengprov TI Aceh, karena telah mengantongi lisensi wasit nasional,” ujarnya.
Bachtiar menambahkan bahwa seharusnya semua pihak mendorong peningkatan jumlah wasit nasional dari Aceh, termasuk memfasilitasi proses penyegaran lisensi. “Dengan demikian, akan mendapat nilai sendiri bagi atlet Aceh yang bertanding di level nasional,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari potensi subjektivitas dalam pertandingan. Dukungan terhadap wasit nasional asal Aceh dinilai penting untuk menciptakan iklim pertandingan yang adil.
Fahrizal berharap ada tindak lanjut serius dari persoalan ini. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku olahraga, khususnya Taekwondo di Aceh, tentang pentingnya tata kelola organisasi yang baik dan jauh dari kepentingan pribadi atau golongan.
Sumber: MEUSEURAYA.id



