Acehjurnal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan pengelolaan aset rampasan korupsi senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) tersebut merupakan barang bukti dalam perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh.
Penyerahan aset ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 November 2023. Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp27,6 miliar dan tersebar di beberapa wilayah di Aceh.
Rincian aset yang diserahkan meliputi satu unit SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar. Selain itu, terdapat satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di PPI Lampulo, Banda Aceh, senilai Rp1,41 miliar.
Aset lainnya adalah satu unit SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat dengan nilai Rp11,23 miliar. KPK juga menyerahkan empat unit truk merek Hino sebagai bagian dari aset rampasan dengan total nilai Rp2,92 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata pelaksanaan putusan pengadilan. “Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” kata Mungki dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Menurut Mungki, penyerahan aset ini merupakan bentuk nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Keputusan untuk menyerahkan aset langsung kepada Pertamina, bukan melalui mekanisme lelang, memiliki tujuan strategis.
“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya. Kebijakan ini bertujuan agar fasilitas publik seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi optimal dalam melayani masyarakat Aceh.
SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menjelaskan bahwa aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan. “PT Pertamina Retail akan mengelola SPBU dan SPBN, sedangkan PT Pertamina Trading and Services akan menangani SPPBE dan truk operasional,” ujar Teddy.
Teddy menegaskan komitmen perusahaan dalam pengelolaan aset tersebut. “Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Teddy menyatakan bahwa pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan. “Ini merupakan simbol pemulihan dari dampak korupsi. Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.
Teddy mengakhiri pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi. “Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: (astj/astj)



