HomeDaerahWagub Aceh Turun Langsung Tangani Keluhan Harga Ganti Rugi Lahan Tol Padang...

Wagub Aceh Turun Langsung Tangani Keluhan Harga Ganti Rugi Lahan Tol Padang Tiji yang Dinilai Rp10 Ribu per Meter

Acehjurnal.com – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengambil langkah langsung menampung keluhan para pemilik lahan garapan yang belum menerima ganti rugi tanam tumbuh layak di proyek Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem. Pertemuan digelar di Warung Kopi SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, pada Rabu (29/10/2025).

Para pemilik lahan mengungkapkan kekecewaan atas harga ganti rugi yang dinilai sangat rendah. Salah seorang pemilik lahan, Ayah Musa Ibrahim, menyatakan, “Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu per meter, bahkan ada yang satu persil dinilai hanya Rp17 ribu.” Ia mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an dengan bukti peta bertandatangan Bupati Diah Ibrahim.

Fadhlullah sebelumnya telah meninjau langsung lokasi lahan garapan yang belum dibebaskan. Dari kunjungan tersebut, ia memperoleh berbagai informasi baru terkait persoalan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional ini.

Camat Padang Tiji Asriadi memaparkan detail persebaran lahan. Di Gampong Pulo Hagu, dari 191 persil tanah, 23 sudah dibayar, 60 sudah diteken namun belum dibayar, dan sisanya tidak setuju. Sementara di Gampong Jurong Cot Paloh, dari 49 persil tanah, 19 sudah dibayar, 15 sudah diteken namun belum dibayar, dan sisanya juga tidak setuju.

Project Direktur Tol Sibanceh PT Hutama Karya Slamet melaporkan bahwa pembangunan tol seksi Padang Tiji-Seulimuem masih memerlukan penyelesaian 4 akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan 3 lereng tegak. Pekerjaan tersebut terkendala di 22 bidang tanah prioritas yang belum tuntas ganti rugi tanam tumbuhnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Wagub Fadhlullah berkomitmen menyelenggarakan rapat lanjutan. Rapat akan mempertemukan langsung pemilik lahan dengan pengambil kebijakan di tingkat pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian PU, Badan Pertanahan Nasional, serta Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Kamis (30/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra menjelaskan dasar penetapan harga ganti rugi. “Penetapan harga tanaman tumbuh oleh pemerintah didasarkan pada draft ketentuan harga yang didasari lokasi tanah dan jenis tanaman tumbuh, bukan berdasarkan perkiraan,” jelasnya.

Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Pangdam Iskandar Muda Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh, Danrem Lilawangsa, Forkopimda Pidie, Asisten I Sekda Aceh, para Kepala SKPA dan Kepala Biro terkait, Kepala BPN Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie, serta kedua Geuchik dari Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh.

Sumber: beritamerdeka.net

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News