HomeDaerahPemko Banda Aceh Tegaskan Kota Terbuka untuk Ekspresi Kesenian dengan Syarat

Pemko Banda Aceh Tegaskan Kota Terbuka untuk Ekspresi Kesenian dengan Syarat

Acehjurnal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang ekspresi bagi pertunjukan kesenian dan budaya. Syaratnya, seluruh kegiatan harus memenuhi ketentuan peraturan dan kearifan lokal yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menutup kesempatan bagi seniman dan budayawan. Pernyataan ini disampaikannya di Banda Aceh pada hari Rabu.

“Secara prinsip Pemerintah Kota Banda Aceh tidak menutup ruang ekspresi untuk seniman hingga budayawan dalam melaksanakan event-event pertunjukan kesenian,” ujar Tomi Mukhtar.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas berbagai sangkaan yang dialamatkan kepada Pemko Banda Aceh. Tuduhan ketidakterbukaan ini muncul setelah pembatalan konser grup musik Slank dan D’Masiv di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh pada Sabtu (25/10) lalu.

Tomi kemudian memberikan penjelasan mendetail mengenai kasus pembatalan konser tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemko Banda Aceh sebenarnya telah memberikan izin pelaksanaan untuk acara tersebut.

“Karena dalam pelaksanaan kegiatan ini kan ada beberapa instansi juga terlibat. Termasuk Pemko Banda Aceh, terus ada izin keramaian dari kepolisian dan juga termasuk izin tempat itu sudah di luar ranah Pemko,” jelasnya.

Menurut penjelasannya, pembatalan kegiatan yang dibungkus dalam acara panggung Sumpah Pemuda itu disebabkan oleh masalah perizinan tempat. Izin penggunaan Stadion Harapan Bangsa berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, tepatnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Tomi kembali menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan izin kepada penyelenggara acara (event organizer). Pemerintah juga meminta agar penyelenggara mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

“Jadi harapan kami ke depan, kepada kawan-kawan pelaku kegiatan atau event organizer, ikuti saja aturannya. Buktinya, setelah satu hari konser Slank batal, kan ada kegiatan pertunjukan lagi di Taman Budaya, dan berjalan lancar, aman sampai selesai,” katanya.

Ia menambahkan penegasan bahwa Pemko Banda Aceh tidak pernah menutup ruang ekspresi. Terlebih, event pertunjukan semacam itu dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, Tomi berharap para penyelenggara acara harus benar-benar profesional dalam menyelenggarakan pertunjukan, terutama yang berskala nasional. Mereka wajib mematuhi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di Kota Banda Aceh serta menjunjung tinggi kearifan lokal dan nilai-nilai syariat Islam.

“Profesionalitas penyelenggara itu yang kita harapkan di sini. Dan ikuti saja semua peraturan, ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dan kearifan lokal yang berlaku di Kota Banda Aceh,” demikian penutup Tomi Mukhtar.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News