HomeDaerahPemerintah Aceh Ajukan NIP PPPK untuk 6.508 Tenaga Paruh Waktu di Lingkungan...

Pemerintah Aceh Ajukan NIP PPPK untuk 6.508 Tenaga Paruh Waktu di Lingkungan Pemda Aceh

Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) bagi 6.508 tenaga kerja paruh waktu yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah setempat. Usulan ini merupakan langkah strategis dalam penataan kepegawaian di daerah khusus tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd Qahar, mengonfirmasi bahwa seluruh data tenaga PPPK telah melalui proses verifikasi oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data administrasi.

“Sudah diusulkan, cuma jumlahnya banyak, 6.508 lebih. Insya Allah sudah diverifikasi oleh seluruh SKPA,” kata Qahar kepada AJNN, Selasa, 28 Oktober 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan dokumen kepegawaian secara matang.

Qahar menekankan pentingnya proses verifikasi yang teliti untuk menghindari kesalahan administrasi ketika formasi ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Makanya butuh waktu sebelum kita ajukan supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari pada saat turun formasi,” ujarnya menjelaskan alasan perlunya ketelitian dalam proses pengajuan.

Sementara itu, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Aceh juga telah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK bagi tenaga paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data terbaru menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses pengajuan ini di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan data update BKN per 27 Oktober 2025, dari total 44.204 usulan di seluruh Aceh, sebanyak 29.730 data telah masuk ke BKN. Sebanyak 2.145 data masih dalam proses verifikasi, sementara 25.013 usulan sudah disetujui (ACC) oleh pihak berwenang.

Beberapa daerah mencatat progres yang cukup signifikan. Kabupaten Pidie menjadi daerah dengan jumlah usulan terbesar mencapai 7.332 tenaga PPPK. Disusul Kabupaten Bireuen dengan 5.476 usulan dan Kabupaten Aceh Timur dengan 5.086 usulan yang diajukan.

Daerah lainnya juga menunjukkan kontribusi penting. Kabupaten Aceh Tengah mengusulkan 3.332 tenaga PPPK, disusul Simeulue dengan 3.043 usulan. Kabupaten Aceh Barat mencatat 2.796 usulan, sementara Nagan Raya mengajukan 2.150 tenaga PPPK.

Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Besar masing-masing mengusulkan 2.402 dan 2.404 tenaga PPPK. Sementara Pidie Jaya mencatat 1.901 usulan, diikuti Kota Subulussalam dengan 1.391 usulan dan Kota Langsa dengan 1.353 usulan.

Untuk daerah dengan usulan di bawah seribu, tercatat Aceh Jaya (925), Aceh Barat Daya (949), Aceh Selatan (906), Bener Meriah (793), Kota Lhokseumawe (722), Kota Sabang (768), dan Kota Banda Aceh (475). Data ini menunjukkan partisipasi aktif hampir seluruh daerah dalam proses ini.

Namun, terdapat empat kabupaten yang belum mengajukan usulan penetapan NIP PPPK, yaitu Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Gayo Lues. Keempat daerah ini masih perlu menyesuaikan proses administrasi kepegawaiannya.

Proses pengajuan NIP PPPK bagi tenaga paruh waktu ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah. Dengan adanya nomor induk yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kepegawaian di daerah.

Sumber: AJNN

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News