Acehjurnal.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menegaskan tidak pernah mencabut izin arena atau tempat secara sepihak terkait kegiatan panggung Sumpah Pemuda yang menghadirkan band nasional Slank dan D’Masiv. Penegasan ini disampaikan menanggapi tuduhan dari penyelenggara kegiatan.
“Dispora menegaskan tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Aceh, T Banta Nuzullah, di Banda Aceh, Selasa.
Konser Sumpah Pemuda yang rencananya akan dimeriahkan oleh Slank dan D’Masiv di Lapangan Panahan Komplek Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh pada Sabtu (25/10) malam, akhirnya gagal terlaksana. Acara berskala nasional ini digagas oleh PT Erol Perkasa Mandiri.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Badan Narkotika Nasional, dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Rencana tersebut akhirnya urung terealisasi.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Sabtu (25/10), EO (Event Organizer) panggung Sumpah Pemuda sebelumnya menuding Dispora Aceh telah mencabut izin pemakaian lapangan. Mereka menyebut adanya permintaan uang sewa lahan hingga Rp700 juta sebagai penyebab pembatalan konser.
Mauval, yang bertugas di panitia bidang perizinan konser, menyatakan bahwa seluruh proses administrasi dan perizinan kegiatan telah diurus sejak awal. Proses tersebut mencakup perizinan dari tingkat perangkat desa, rekomendasi dari Dispora dan DPMPTSP, hingga Polda Aceh.
Namun, menurut Mauval, persoalan muncul setelah pihak Dispora menetapkan biaya retribusi sewa Lapangan Panahan di komplek Stadion Harapan Bangsa. Biaya yang ditetapkan dinilai oleh panitia terlalu tinggi.
Menanggapi tudingan tersebut, Dispora Aceh memberikan penjelasan. Disebutkan bahwa kegiatan panggung Sumpah Pemuda 2025 berawal dari surat permohonan resmi DPD GRANAT Aceh Nomor 078/DPD-GRANAT/ACEH/IX/2025. Surat itu diajukan kepada Plt Kepala Dispora untuk penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa.
Sebagai tindak lanjut, Dispora Aceh kemudian menerbitkan Surat Izin Nomor 400.5/2607 tanggal 16 September 2025. Surat izin tersebut memberikan izin bersyarat, di mana penyelenggara wajib mematuhi nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, melunasi kewajiban retribusi sesuai Qanun Aceh, serta memenuhi persyaratan keamanan.
Sebagai bentuk tanggapan atas surat izin bersyarat itu, DPD GRANAT Aceh menyampaikan surat pernyataan kesanggupan. Dalam suratnya, mereka menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat izin dari Dispora Aceh.
“Namun demikian, hingga waktu pelaksanaan kegiatan, kewajiban administratif sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi oleh pihak GRANAT Aceh,” ujar Plt Kepala Dispora Aceh, T Banta Nuzullah, menutup penjelasannya.
Kegagalan pelaksanaan konser ini menyisakan dua versi cerita yang berbeda antara pihak penyelenggara event dan instansi pemerintah yang memberikan izin.
Sumber: ANTARA



