Acehjurnal.com – Konser musik Slank dan D’Masiv yang rencananya digelar di Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi setelah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh melakukan penggembokan lokasi acara pada Senin (27/10/2025).
Penguncian lapangan dilakukan karena panitia penyelenggara belum memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi. Kegiatan konser ini digelar oleh PT Erol Perkasa Mandiri bekerja sama dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Plt. Kepala Dispora Aceh Teuku Banta Nuzullah menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Aceh sebagai pemohon resmi. “Dispora Aceh tidak pernah melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri dalam hubungan hukum atau administratif,” jelas Banta dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).
Banta menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut izin secara sepihak maupun membatalkan konser. Seluruh proses administrasi disebut telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Hingga waktu pelaksanaan kegiatan, Dispora Aceh menyatakan belum terikat perjanjian kerjasama dengan DPD Granat Aceh. Hal ini disebabkan pemohon belum menuntaskan kewajiban administrasi serta pelunasan retribusi yang menjadi dasar penggunaan fasilitas Pemerintah Aceh.
“Dispora Aceh menerbitkan Surat Nomor 400.5/2968 tanggal 22 Oktober 2025 yang mewajibkan DPD Granat Aceh melunasi retribusi sebesar Rp145 juta,” papar Banta. Besaran biaya tersebut berdasarkan perhitungan luas area 14.523 meter persegi dengan tarif retribusi penggunaan tanah kosong aset Pemerintah Aceh sebesar Rp10.000 per meter per hari.
Tarif retribusi tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Inspektorat Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, dan Dispora Aceh. Ketentuan ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Dispora Aceh juga telah memberitahu DPD Granat bahwa proses loading dan pemasukan perlengkapan hanya dapat dilaksanakan setelah penandatanganan berita acara pemakaian lapangan. Granat juga diminta melampirkan surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah Aceh serta surat keterangan Dinas Syariat Islam Aceh atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
“Secara hukum Dispora Aceh belum terikat dalam kerja sama penggunaan fasilitas Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa. Hingga tanggal 25 Oktober 2025, pihak Granat Aceh tidak menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi yang diminta,” tegas Banta.
Dispora Aceh kemudian menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. “Surat ini bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” lanjut Sekretaris Dispora Aceh itu.
Banta menyayangkan munculnya pernyataan dari PT Erol Perkasa Mandiri yang menuding Dispora mencabut izin secara sepihak tanpa bukti. Pernyataan itu disebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
Sebelumnya, Koordinator Acara Fitri Syafruddin menyatakan bahwa penundaan Panggung Sumpah Pemuda 2025 terjadi dua kali (Agustus dan Oktober) akibat tindakan administratif sepihak dari Dispora Aceh. “Tindakan penguncian lapangan, penagihan di luar prosedur, dan permintaan pembayaran tanpa invoice resmi menunjukkan pelanggaran asas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Fitri dalam keterangan yang dikutip Senin (27/10).
Sumber: [Gambas:Video 20detik] (agse/mjy)



