HomeDaerah592 PPPK Kemenag Aceh Diingatkan Hindari Penciptaan Masalah Baru dalam Pelayanan Publik

592 PPPK Kemenag Aceh Diingatkan Hindari Penciptaan Masalah Baru dalam Pelayanan Publik

Acehjurnal.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Azhari, secara resmi melantik 592 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Nonoptimalisasi di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. Pelantikan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Azhari memberikan peringatan khusus kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menghindari penciptaan masalah baru selama menjalankan tugas.

“Saya harapkan jajaran memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, tanpa menciptakan masalah baru, baik bagi lembaga, masyarakat, maupun keluarga,” tegas Azhari dalam pidato resminya.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh itu juga mendorong peningkatan kinerja berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kontribusi nyata dalam pelayanan publik menjadi harapan utama dari pengangkatan ini.

Pelantikan dilaksanakan secara serentak tidak hanya di seluruh kabupaten/kota di Aceh, tetapi juga mencakup seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan skala nasional dari program pengadaan PPPK tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, menjelaskan landasan hukum pelantikan ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Sekjen Kemenag Nomor P-1203/SJ/B.II.2/KP.00.1/06/2025 tanggal 30 Juni 2025.

“Pelantikan ini menjadi simbol nyata semangat pengabdian dan kepedulian sosial sebelum resmi menyandang status sebagai ASN PPPK Kementerian Agama,” jelas Ahmad Yani mengenai makna penting acara tersebut.

Pengumuman Sekjen tersebut berisi tentang hasil akhir seleksi pengadaan PPPK bagi tenaga non-ASN aktif di Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024. Proses seleksi ini telah melalui tahapan yang ditetapkan secara nasional.

Ahmad Yani menegaskan komitmen yang harus dijaga oleh para PPPK setelah pelantikan. Ia menyatakan bahwa status baru ini membawa tanggung jawab besar dalam pelayanan publik.

“Ini amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ahmad Yani menutup pernyataannya.

Para PPPK yang telah dilantik diharapkan dapat segera berintegrasi dalam sistem pelayanan Kementerian Agama. Mereka dituntut untuk memberikan kontribusi optimal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengangkatan 592 PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor keagamaan. Diharapkan kehadiran mereka dapat memperkuat kapasitas institusi dalam melayani masyarakat.

Sumber: Berita asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News