Acehjurnal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun Perikanan Aceh. Rapat ini bertujuan memperkuat tata kelola sektor perikanan dan meningkatkan perlindungan terhadap nelayan di wilayah Aceh.
RDPU dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait sektor perikanan. Mereka memberikan masukan dan pandangan mengenai substansi yang termuat dalam rancangan qanun tersebut.
Pembahasan difokuskan pada penguatan kerangka regulasi di bidang kelautan dan perikanan. Aspek tata kelola menjadi perhatian utama untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih baik.
Perlindungan terhadap nelayan tradisional dan modern juga menjadi poin penting dalam rapat. Berbagai usulan diajukan untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan mata pencaharian para pelaku usaha perikanan.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Mereka menyampaikan aspirasi dan kebutuhan riil di lapangan yang perlu diakomodir dalam qanun.
DPRA akan menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima selama RDPU. Masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah rancangan qanun.
Penyusunan qanun ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor perikanan Aceh. Regulasi yang komprehensif dinilai penting untuk mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Proses pembahasan rancangan qanun akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait. DPRA berkomitmen menyusun regulasi yang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Aceh, khususnya di sektor perikanan.
Sumber: DPRA



