Acehjurnal.com – Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf yang akrab disapa Mualem, kembali melakukan perombakan terhadap jajaran pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh. Perombakan ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam perombakan tersebut, Mualem mencopot dua kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dua pejabat yang dicopot dari jabatannya masing-masing adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Teuku Nara Setia dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dr. Munawar.
Pencopotan ini merupakan pelaksanaan dari hak prerogatif Gubernur Aceh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja lembaga.
Sebagai tindak lanjut dari pencopotan tersebut, Gubernur telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sementara kedua jabatan yang lowong. Penunjukan Plt ini bersifat sementara, menunggu penetapan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut secara permanen.
Langkah perombakan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Mualem. Sebelumnya, Gubernur juga telah melakukan beberapa kali penyegaran di jajaran birokrasi Pemerintah Aceh.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kinerja instansi pemerintah di Aceh. Dengan adanya penyegaran, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Proses perombakan pejabat eselon II ini dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian. Badan Kepegawaian Aceh (BKA) bertugas melaksanakan proses administrasi terkait mutasi dan rotasi pejabat.
Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat merupakan hal yang wajar dalam manajemen birokrasi. Tujuannya untuk menjaga dinamika dan efektivitas kerja dalam pemerintahan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kedua instansi yang dipimpin oleh pejabat baru nantinya dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik. Masyarakat pun dapat merasakan dampak positif dari perbaikan pelayanan publik.
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai waktu penetapan pejabat definitif untuk mengisi kedua posisi tersebut. Proses seleksi dan penempatan pejabat definitif masih berlangsung.
Kebijakan Gubernur Aceh ini sejalan dengan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam tata kelola pemerintahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang efisien dan responsif.
Perombakan jajaran pejabat eselon II ini diharapkan dapat memacu semangat kerja baru dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Dampaknya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sumber: DIALEKSIS.COM



