HomeDaerahRancangan Pergub Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Menjalani Proses Harmonisasi

Rancangan Pergub Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Menjalani Proses Harmonisasi

Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh sedang memproses harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tenaga profesional Baitul Mal Aceh untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini merupakan tahapan wajib dalam pembentukan regulasi daerah sesuai amanat undang-undang.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat menjelaskan, rapat harmonisasi telah dilaksanakan di Banda Aceh pada hari Selasa. Dalam forum tersebut muncul berbagai masukan teknis dan perubahan redaksional terhadap rancangan peraturan tersebut.

“Harmonisasi ini penting untuk melihat tidak hanya teknis legal drafting namun juga substansi materi muatan dan hal-hal yang menjadi fokus dalam rancangan tersebut,” jelas Ardiningrat di Banda Aceh, Selasa. Ia menegaskan bahwa Kemenkum Aceh memberikan fasilitasi pembentukan regulasi daerah yang harus dilewati karena sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Beberapa usulan teknis yang muncul dalam rapat harmonisasi mencakup penyesuaian judul peraturan agar sesuai dengan tahun 2025. Selain itu, dilakukan penghapusan frasa yang dianggap tidak relevan serta penyesuaian unsur menimbang dan mengingat dengan regulasi terbaru.

Masukan substantif lainnya termasuk rekomendasi untuk tidak mengulang istilah singkatan BMA yang sudah didefinisikan dalam ketentuan umum. Forum juga merekomendasikan penghapusan beberapa ayat yang dianggap tumpang tindih dan revisi tata bahasa hukum dalam draf peraturan.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh Haikal menyampaikan apresiasi terhadap proses harmonisasi ini. Ia berharap langkah ini dapat memperlancar proses pembentukan pergub yang mengatur peran tenaga profesional di tubuh Baitul Mal Aceh.

“Baitul Mal memiliki struktur istimewa. Badan Baitul Mal berada langsung di bawah Gubernur. Dari lima pimpinan dipilih satu menjadi ketua, dan di bawahnya ada 15 tenaga profesional yang menopang kerja lembaga,” ujar Haikal menjelaskan struktur organisasi Baitul Mal Aceh.

Proses harmonisasi juga membahas pembentukan aturan kode etik tenaga profesional yang akan ditetapkan melalui peraturan Ketua Badan Baitul Mal Aceh. Hal ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh masukan yang telah dibahas akan disusun kembali oleh tim perancang. Tujuannya untuk menghasilkan draf Pergub yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan regulasi.

“Dengan begitu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran tenaga profesional Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana umat secara akuntabel dan transparan,” demikian harapan yang disampaikan dalam penutupan rapat harmonisasi.

Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menyusun regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News