Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh secara resmi mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Aceh untuk menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (BL). Imbauan ini juga berlaku khusus bagi kendaraan yang digunakan perusahaan tambang di daerah setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini dalam keterangan resminya pada Selasa (30/9/2025). “Perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujar Reza.
Menurut penjelasannya, dana yang terkumpul dari pembayaran pajak kendaraan akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan jalan. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum di Aceh.
Reza menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut disebut sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya,” jelas Reza lebih lanjut. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berkendara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Dalam pernyataannya, Reza juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat Aceh. “Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” serunya mengajak partisipasi aktif warga.
Terkait sektor pertambangan, BPKA merespons positif rekomendasi dari Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Pansus DPRA). Rekomendasi tersebut mendorong perusahaan tambang dan migas di Aceh untuk menggunakan kendaraan dengan pelat BL.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambah Reza menanggapi rekomendasi tersebut. Pemerintah Aceh disebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini.
Untuk kendaraan alat berat, Reza menjelaskan akan diterapkan pemungutan Pajak Alat Berat yang terpisah. Kebijakan ini memiliki landasan hukum dalam UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh beserta peraturan turunannya juga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak alat berat tersebut.
“Untuk itu kami mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak alat berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” pungkas Reza menutup pernyataannya.
Kebijakan penggunaan pelat BL ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor transportasi terhadap pembangunan Aceh secara keseluruhan, sekaligus memperkuat basis pendapatan asli daerah.
Sumber: (agse/afb)



