HomeDaerahGebrakan Gubernur Aceh: Ingub Penertiban Perizinan Sumber Daya Alam Diterbitkan

Gebrakan Gubernur Aceh: Ingub Penertiban Perizinan Sumber Daya Alam Diterbitkan

Acehjurnal.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) khusus untuk menata dan menertibkan perizinan sumber daya alam (SDA). Kebijakan bernomor 08/INSTR/2025 ini resmi diterbitkan pada 29 September 2025 sebagai respons atas tuntutan penataan kembali sektor strategis tersebut.

Instruksi ini bertujuan agar seluruh sektor SDA di wilayah Aceh dapat dikelola secara baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Aceh berkomitmen mewujudkan tata kelola SDA yang terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan di seluruh wilayah yang dikenal sebagai “Tanah Rencong” ini.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menyatakan, “Instruksi gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting dari Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita.” Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah provinsi dalam penataan sektor SDA.

Ingub tersebut secara spesifik mengatur Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. Ampon Man menekankan, “Penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.”

Kebijakan ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh serta dinas terkait seperti DPMPTSP, ESDM, DLHK, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Implementasinya akan melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum.

Bupati dan wali kota diinstruksikan untuk segera menertibkan pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. Selain itu, penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan juga wajib dilakukan.

Kepala daerah juga diperintahkan menata dan menertibkan pelaksanaan perizinan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta kajian lingkungan seperti amdal dan UKL-UPL harus dipastikan.

Ampon Man menambahkan instruksi khusus, “Lalu, seluruh perizinan berusaha/non-perizinan berusaha di luar kawasan hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi.” Langkah ini menunjukkan cakupan kebijakan yang luas dan terintegrasi antarlembaga.

Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif jika terdapat pelanggaran perizinan. Ampon Man sebagai juru bicara pemerintah provinsi menegaskan ketegasan ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran, pembekuan, penghentian sementara, hingga pencabutan rekomendasi izin. Semua sanksi ini akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

Ampon Man juga menekankan bahwa penertiban ini demi masa depan generasi Aceh yang akan datang. Semua kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Muzakir Manaf saat ini diarahkan untuk menjamin kehidupan anak cucu Aceh.

Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam di seluruh wilayah provinsi. Tujuannya adalah untuk kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan lingkungan Aceh dalam jangka panjang.

Sumber: AntaraNews

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News