Acehjurnal.com – Sebuah aksi razia terhadap kendaraan berpelat nomor polisi BL yang dilakukan rombongan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menjadi viral di media sosial. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengingatkan agar Wali Kota Medan itu tidak mengganggu keharmonisan masyarakat kedua daerah.
Peristiwa ini terjadi ketika Bobby Nasution dan rombongan sedang melakukan peninjauan jalan di Kabupaten Langkat. Dalam kunjungan tersebut, hadir sejumlah pejabat termasuk Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti.
Dalam video yang beredar, terlihat rombongan Gubernur menghentikan sebuah truk yang menggunakan pelat BL – kode nomor polisi untuk wilayah Aceh. Muhammad Suib, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut yang berada dalam rombongan, meminta agar pelat kendaraan tersebut diganti menjadi BK. Tujuannya agar pendapatan pajak kendaraan bermotor masuk ke kas daerah Sumatera Utara.
Bobby Nasution juga terlihat berbicara langsung dengan pengemudi truk berpelat BL tersebut. Seperti dikutip dari detikSumut pada Minggu (28/9/2025), Bobby menyatakan, “Biar bosmu tahu, kalau nggak nanti bosmu nggak tahu.” Pernyataan ini menegaskan keinginannya agar pemilik kendaraan mengetahui persoalan yang terjadi.
Menanggapi insiden tersebut, Senator Aceh Sudirman Haji Uma menilai langkah Bobby terkesan emosional dan tendensius. Menurutnya, seharusnya Gubernur terlebih dahulu melakukan koordinasi antar pemerintah daerah serta melaksanakan sosialisasi sebelum menggelar razia.
“Perlu proses sosialisasi yang intensif sebelum diterapkan maksimal sehingga tidak memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga. Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grusa-grusu,” tegas Haji Uma dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa razia semestinya tidak menyasar kendaraan pelat BL yang melintas untuk keperluan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah. Tindakan ini dinilai tidak realistis serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengingat tidak ada unsur pelanggaran aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antar Aceh dan Medan dengan pelat BL maupun pelat BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya.
Haji Uma menekankan bahwa hubungan Aceh dan Medan telah terjalin lama dalam berbagai aspek, termasuk perdagangan dan interaksi sosial. Ia mengingatkan agar hubungan baik ini tidak dirusak oleh kebijakan sepihak yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Hubungan Aceh dan Medan sudah terjalin lama, baik dalam perdagangan maupun interaksi sosial. Jangan sampai hubungan yang baik ini dirusak oleh kebijakan sepihak yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Senator Aceh itu mendesak Bobby Nasution untuk tidak hanya melihat persoalan dari perspektif sempit, seperti dari sisi pajak kendaraan semata. Jika berbicara tentang keadilan dan hubungan timbal balik, Aceh pun disebut dapat bersikap ekstrem terhadap kendaraan berpelat BK yang setiap hari hilir mudik di wilayahnya.
“Mestinya Gubsu jangan hanya melihat ini dalam perspektif sempit, hanya dari segi pajak pendapatan daerah semata. Sebab Aceh tidak pernah mengambil langkah diskriminatif seperti itu, karena kita memahami pentingnya sikap saling menghargai,” jelas Haji Uma.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai peristiwa ini belum mendapatkan tanggapan. detikSumut telah meminta respons resmi namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Sumber: detikSumut



