Acehjurnal.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pelaku tambang ilegal. Mereka diberi waktu dua minggu untuk mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan hutan di Aceh.
Peringatan keras ini disampaikan sebagai bagian dari langkah penertiban menyeluruh untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terjadi. Gubernur menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal harus segera diakhiri.
Penegasan tersebut disampaikan Mualem langsung dari ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis, 25 September 2025. Pernyataan itu disampaikan usai ia mendengarkan pemaparan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRA, Tgk Anwar.
“Mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” tegas Gubernur Mualem dalam pernyataannya. Ultimatum ini memberikan batas waktu yang jelas bagi para pelaku.
Gubernur juga menyampaikan konsekuensi jika ultimatum ini tidak dipatuhi. “Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, kita akan lakukan langkah tegas,” tambahnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Muzakir Manaf menekankan alasan utama di balik kebijakan ini. Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Lebih dari itu, aktivitas ilegal ini juga dinilai tidak memberikan kontribusi manfaat bagi keuangan daerah. Masyarakat Aceh pun disebut tidak menikmati dampak positif dari operasi tambang tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Gubernur mengumumkan akan segera menerbitkan payung hukum yang kuat. “Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan tambang ilegal,” ujar Mualem.
Instruksi Gubernur tersebut nantinya akan mengatur skema pengelolaan yang lebih baik. “Nantinya akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” pungkasnya, memberikan gambaran tentang tata kelola yang lebih berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat lokal.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi hutan sekaligus menciptakan skema pertambangan yang legal, tertib, dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Aceh.
Sumber: Original Title: Gubernur Aceh Ultimatum Alat Berat Tambang Ilegal Segera Angkat Kaki dari Hutan Aceh; Original Content.



