HomeDaerahTujuh Muda-Mudi Digerebek Saat Pesta Miras dan Perbuatan Asusila di Aceh Besar

Tujuh Muda-Mudi Digerebek Saat Pesta Miras dan Perbuatan Asusila di Aceh Besar

Acehjurnal.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan tujuh orang muda-mudi usai digerebek warga. Mereka diduga sedang menggelar pesta minuman keras (miras) dan melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah rumah.

Penggerebekan tersebut terjadi di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada hari Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Kecurigaan warga muncul setelah melihat sekelompok muda-mudi memasuki satu rumah pada dini hari.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, membenarkan peristiwa itu. “Dalam penggerebekan tersebut, warga mendapati tujuh orang muda-mudi terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan sedang pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila,” kata Muhajir dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Menurut Muhajir, usai digerebek oleh warga, ketujuh orang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Satpol PP-WH Aceh Besar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan.

Muhajir menjelaskan bahwa penggerebekan ini mencerminkan kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban. “Penggerebekan itu disebut bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhajir mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi perbuatan terlarang. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah pencegahan seperti ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Program Pageu Gampong disebutkannya sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut.

“Langkah ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong yang mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam,” tambah Muhajir.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat aktif mengawasi lingkungannya. “Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Muhajir menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dalam penegakan syariat. “Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” pungkas Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar itu.

Sumber: agse/dhm

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News