HomeDaerahRemaja 16 Tahun Dibacok dan Motornya Dirampas Anggota Komunitas di Banda Aceh

Remaja 16 Tahun Dibacok dan Motornya Dirampas Anggota Komunitas di Banda Aceh

Acehjurnal.com – Seorang remaja berinisial MIS (16) menjadi korban pembacokan dan perampasan sepeda motor di kawasan Pasar Aceh, Banda Aceh. Pelaku diduga merupakan anggota komunitas Timur Anti Mundur (TAM).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Saat itu, korban bersama seorang temannya sedang mengendarai motor Honda Vario dengan pelat nomor BL 4410 AAW.

Insiden berawal ketika mereka melintas di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Pasar Aceh, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman. Tiba-tiba, korban diserang dan dibacok oleh orang yang tidak dikenal.

Pelaku tidak hanya melukai korban, tetapi juga membawa kabur motor yang digunakan MIS. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit oleh temannya, sementara kejadian tersebut dilaporkan kepada orang tua korban.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. “Dua pelaku berinisial MSRH (18) dan MAA (16) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Donna Briadi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menemukan motor korban terlebih dahulu. Motor tersebut ditemukan di dekat simpang lampu merah Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Tak lama setelah penemuan barang bukti itu, polisi menangkap MSRH di rumahnya di Desa Lamlagang, Banda Aceh. Melalui pengembangan, polisi kemudian menciduk tersangka kedua, MAA, di rumahnya di Kecamatan Meuraxa.

AKP Donna Briadi menjelaskan latar belakang pelaku. “Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas TAM. Menurut pengakuan kedua pelaku, sebelumnya terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), sehingga RSP mengajak pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO,” jelasnya.

Ajakannya dilakukan melalui grup WhatsApp. Donna menambahkan, dalam pencarian anggota IKAO itulah insiden pembacokan terhadap MIS terjadi secara keliru.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata samurai dan motor milik korban. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. “Terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun,” pungkas AKP Donna Briadi.

Sumber: Diolah dari sumber berita yang dirilis pada Senin, 22 September 2025.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News