HomeDaerahThe Aceh Institute Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Badan Pengelola...

The Aceh Institute Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Badan Pengelola Khusus

Acehjurnal.com – The Aceh Institute merilis policy paper terbaru yang menekankan pentingnya perpanjangan Dana Otonomi Khusus (DOKA) Aceh pasca-2027. Lembaga ini menilai, tanpa perpanjangan, Aceh berisiko menghadapi defisit besar dalam pembiayaan pembangunan karena kapasitas fiskal daerah masih lemah.

Direktur The Aceh Institute, Lukman Age, menyatakan bahwa Dana Otsus merupakan salah satu pilar utama perdamaian dan pembangunan Aceh. “Jika Dana Otsus dihentikan tanpa mekanisme transisi yang jelas, Aceh berpotensi mengalami krisis fiskal dan kemunduran pembangunan,” katanya.

Sejak 2008 hingga 2025, Aceh telah menerima lebih dari Rp106 triliun Dana Otsus. Namun, efektivitas penggunaannya dipertanyakan karena alokasi lebih banyak terserap pada pembangunan infrastruktur ketimbang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Data menunjukkan sekitar 45 persen Dana Otsus dialokasikan untuk infrastruktur, sementara hanya sekitar 10 persen untuk pemberdayaan ekonomi. Kondisi ini membuat momentum transformasi ekonomi Aceh tidak tercapai secara signifikan.

Menurut The Aceh Institute, salah satu masalah utama adalah tata kelola yang lemah. Dana Otsus sering larut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan terfragmentasi dalam proyek-proyek kecil yang sulit dievaluasi dampaknya.

“Dana besar tanpa arah yang jelas hanya berakhir sebagai proyek jangka pendek. Setelah hampir dua dekade, Aceh masih tercatat sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia,” ujar Lukman Age.

Policy paper tersebut juga mengungkapkan bahwa angka kemiskinan Aceh memang turun dari 23,50 persen pada 2008 menjadi 15,32 persen pada 2019. Namun, penurunan itu tidak cukup signifikan dibandingkan provinsi lain.

Selain itu, ketergantungan fiskal Aceh terhadap pemerintah pusat masih tinggi. Rata-rata kemandirian keuangan kabupaten/kota di Aceh hanya di bawah 15 persen, dengan Banda Aceh sebagai daerah tertinggi pun baru mencapai 30 persen.

The Aceh Institute menilai, tanpa Dana Otsus, kemampuan Aceh untuk membiayai pembangunan akan sangat terbatas. Dana tersebut telah menjadi penopang utama program pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Kondisi ini membuat perpanjangan Dana Otsus dipandang sebagai kebutuhan mendesak. The Aceh Institute bahkan merekomendasikan agar Dana Otsus Aceh dibuat permanen, seperti halnya Papua yang mendapat alokasi berkelanjutan sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Namun, lembaga ini juga menekankan perlunya perubahan fundamental dalam pengelolaan dana. Salah satu usulannya adalah pembentukan Badan Pengelola Dana Otsus yang independen, profesional, dan transparan, meniru model keberhasilan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pascatsunami.

Badan ini nantinya harus diawasi oleh dewan pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, DPR Aceh, akademisi, dan masyarakat sipil, sehingga pemanfaatan dana lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“Selama ini, kelemahan terbesar Dana Otsus adalah minimnya pengawasan khusus. Celah ini membuka ruang bagi penyalahgunaan dan elite capture,” kata Lukman Age.

Selain pembentukan badan khusus, The Aceh Institute juga mendorong agar sebagian Dana Otsus dialokasikan sebagai modal abadi atau sovereign fund untuk investasi produktif, misalnya di sektor pertanian modern, energi terbarukan, dan industri pengolahan.

Dengan strategi itu, Dana Otsus bukan hanya instrumen konsumtif, tetapi dapat menjadi motor pembangunan berkelanjutan dan sumber kemandirian ekonomi bagi Aceh.

Di sisi lain, Aceh juga didorong untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memaksimalkan potensi tambahan dana bagi hasil migas. Reformasi birokrasi dan perizinan investasi disebut menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan daerah.

The Aceh Institute menekankan bahwa kesinambungan Dana Otsus bukan berarti Aceh terus bergantung pada pusat, melainkan sebagai jembatan menuju kemandirian fiskal.

“Dana Otsus harus diposisikan sebagai instrumen transformatif, bukan sekadar bantuan konsumsi. Dengan pengelolaan yang tepat, dana ini bisa menjadi modal abadi pembangunan Aceh,” tegas Lukman Age.

Policy paper tersebut ditutup dengan seruan agar Pemerintah Aceh, DPRA, dan Pemerintah Pusat segera merumuskan strategi bersama. Tanpa itu, Aceh dikhawatirkan akan menghadapi stagnasi bahkan kemunduran dalam pembangunan sosial-ekonomi pasca-2027.

The Aceh Institute berharap policy paper ini menjadi rujukan bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan langkah-langkah strategis demi masa depan Aceh yang lebih mandiri dan sejahtera.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News