Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar qanun jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah putusan hukum terhadap para terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung pada Senin (25/3) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Eksekusi digelar di hadapan khalayak ramai sebagai bentuk transparansi dan penerapan syariat Islam di daerah istimewa tersebut.
Adapun sembilan terpidana yang menjalani eksekusi terdiri dari pelaku berbagai pelanggaran. Fachrul Razi dan Cut Ayuna merupakan dua terpidana yang dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
Kedua terpidana tersebut dihukum karena terbukti melakukan perbuatan zina. Pelanggaran mereka masuk dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya, terpidana Safwal dan Yus Nizar masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 18 kali. Mereka dijatuhi hukuman karena melakukan ikhtilat atau berkhalwat, yang melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kelima terpidana lainnya adalah Agung Pramestu, Fadlisyah, Rio Taufandy, Nurjasa, dan Suryawati. Mereka dihukum cambuk antara tujuh hingga sembilan kali karena terlibat dalam kasus maisir atau perjudian.
Pelanggaran yang dilakukan kelimanya melanggar ketentuan dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hukuman diberikan sesuai dengan berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik terpidana layak untuk menjalani hukuman cambuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kesembilan terpidana dinyatakan sehat dan mampu menjalani eksekusi. Dengan demikian, proses hukuman cambuk dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. “Eksekusi cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Syariah Banda Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.
Lebih lanjut, Kadafi menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan syariat Islam di Aceh. Hal ini sejalan dengan kewenangan khusus yang dimiliki Provinsi Aceh.
“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi terpidana maupun masyarakat agar selalu menaati dan mematuhi pelaksanaan syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh,” pungkas Muhammad Kadafi.
Sumber: ANTARA



