HomeDaerahSembilan Warga Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Jinayat

Sembilan Warga Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Jinayat

Acehjurnal.com – Sebanyak sembilan terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Senin, 22 September 2025. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua dari sembilan terpidana, berinisial FR dan CA, menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Mereka dinyatakan bersalah melakukan jarimah zina. Selain hukuman cambuk, kedua terpidana juga telah menjalani masa kurungan penjara.

Dua terpidana lainnya, berinisial S dan YN, dihukum cambuk 20 kali akibat melakukan jarimah ikhtilat. Namun, jumlah cambukan tersebut dikurangi menjadi 18 kali setelah memperhitungkan masa tahanan selama dua bulan yang telah dijalani.

Lima terpidana sisanya dijatuhi hukuman cambuk atas kasus maisir atau perjudian. Mereka adalah F, RT, N, APW, dan SW. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 7 hingga 9 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut. “Eksekusi kali ini menarik karena ada kasus maisir yang dilakukan oleh perempuan berinisial SW. Dia ditangkap saat kami melakukan razia di warung kopi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyoroti peningkatan partisipasi masyarakat dalam penegakan qanun. Menurutnya, maraknya eksekusi cambuk belakangan ini mencerminkan kepedulian warga yang semakin tinggi.

“Ini mengartikan bahwa semakin banyak masyarakat yang peduli karena kasus ini juga merupakan laporan dari masyarakat, tapi ada juga hasil operasi di lapangan,” pungkas Rizal. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah warga.

Eksekusi berlangsung tertib sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh terpidana menjalani hukuman hingga selesai tanpa adanya kendala yang berarti. Proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum syariat di Aceh.

Penerapan hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran qanun jinayat terus dilakukan secara konsisten. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.

Dengan demikian, pemerintah setempat berkomitmen menjaga penerapan syariat Islam di daerah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus mematuhi seluruh aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban umum.

Sumber: Adaptasi dari pemberitaan terkait eksekusi cambuk di Banda Aceh, 22 September 2025.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News