Acehjurnal.com – Sebuah pasangan zina di Banda Aceh telah menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali bagi masing-masing terpidana. Keduanya sebelumnya ditangkap oleh polisi syariah di sebuah hotel di ibu kota Provinsi Aceh.
Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh pada Kamis (22/9/2025). Kedua terpidana, yang berinisial FR dan CA, dihadapkan kepada algojo secara terpisah.
Terpidana laki-laki, FR, menjalani hukuman cambuk dalam posisi berdiri. Sementara terpidana perempuan, CA, dicambuk oleh algojo perempuan dengan posisi duduk.
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan bahwa hukuman cambuk diberikan sebagai bentuk sanksi atas perbuatan zina yang dilakukan. “Pasangan zina dicambuk masing-masing 100 kali dan masa penahanan adalah sebagai tambahan hukuman,” ujarnya kepada wartawan.
Eksekusi ini dilaksanakan setelah adanya putusan hukum dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh. FR dan pasangannya ditangkap saat polisi syariah menggelar razia di sebuah hotel pada Selasa (15/7) lalu.
Pada saat penggerebekan, kedua terpidana disebutkan baru saja menyelesaikan hubungan intim. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum syariat yang berlaku di Aceh.
Selain pasangan zina, hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada pasangan yang melakukan ikhtilat atau bercumbu. Pasangan berinisial S dan YN divonis masing-masing 20 kali cambuk.
Namun, hukuman cambuk untuk pasangan ikhtilat tersebut dikurangi menjadi 18 kali setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah mereka jalani. Satu kali cambuk setara dengan 30 hari penjara.
Isnawati juga menyebutkan bahwa lima orang pejudi di Banda Aceh turut menjalani hukuman cambuk, salah satunya adalah perempuan. Kelimanya ditangkap di sebuah warung kopi beberapa waktu lalu.
Mereka dihukum cambuk dengan variasi antara tujuh hingga sembilan kali. “Perempuan berinisial S ditangkap saat polisi menggelar razia ke warung kopi,” jelas Isna.
Penegakan hukum syariat di Aceh terus dilakukan untuk menjaga norma dan nilai agama yang berlaku di masyarakat. Berbagai pelanggaran, termasuk zina dan perjudian, mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: agse/afb



