Acehjurnal.com – Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Hukum (Satpol PP WH) Aceh berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh. Operasi ini dilakukan pada 18–19 September 2025 sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal yang berbahaya bagi masyarakat dan merugikan negara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa operasi pasar tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta menindak pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai resmi. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni pada Sabtu (20/9/2025).
Menurut Leni, rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya. Seluruh rokok yang berhasil disita dalam operasi ini akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Operasi pasar dilaksanakan di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh dengan melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP WH Aceh. Kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga menjadi media sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal.
Leni menambahkan bahwa operasi ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal. “Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal,” tegasnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh telah menindak sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal. Angka ini memperlihatkan tren peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.
Sebelumnya, Bea Cukai Aceh juga telah memusnahkan 248 ribu batang rokok ilegal senilai Rp365 juta di Banda Aceh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsisten untuk membersihkan pasar dari produk-produk tanpa cukai.
Leni kembali mengingatkan semua pihak, terutama pedagang, untuk tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. “Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat,” imbaunya.
Operasi pasar gabungan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian negara. Bea Cukai Aceh bertekad untuk terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor cukai.
Sumber: SuaraSumut.id (Antara)



