HomeDaerahPemko Banda Aceh Siapkan Kebijakan Keringanan Pajak untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha...

Pemko Banda Aceh Siapkan Kebijakan Keringanan Pajak untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha Tertentu

Acehjurnal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sedang merumuskan kebijakan keringanan pajak barang dan jasa tertentu yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal). Saat ini, rancangan tersebut sedang dalam tahap konsultasi dengan Pemerintah Aceh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu respons dari Pemerintah Aceh. “Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksi lagi, maka Perwal dapat segera dijalankan,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat.

Kebijakan ini akan memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor makanan dan minuman, kesenian, serta hiburan. Alriandi menjelaskan bahwa keringanan pajak diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak mampu atau operasional usahanya tidak menghasilkan laba.

Selain itu, keringanan juga diberikan kepada objek pajak yang mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, baik bencana berat, sedang, maupun ringan. “Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan, atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,” jelas Alriandi.

Pemko Banda Aceh juga akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, dengan dibuktikan melalui surat dari keuchik (kepala desa).

Bagi objek pajak yang mengalami keadaan kahar akibat bencana, akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). Besaran pengurangannya bervariasi sesuai tingkat dampak bencana. “Bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen,” ungkap Alriandi.

“Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 persen,” tambahnya. Selain itu, objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat juga mendapatkan pengurangan PBB-P2 maksimal 20 persen.

Sebagai bentuk apresiasi, pengurangan pajak maksimal 50 persen juga diberikan kepada wajib pajak yang mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat, atau membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan sektor perpajakan, khususnya PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan. “Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box. Dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan,” tegas Alriandi Adiwinata.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News