Acehjurnal.com – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar sepenuhnya selaras dengan butir-butir kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Permintaan ini disampaikan dalam rangka memastikan implementasi perdamaian yang utuh dan berkelanjutan di daerah tersebut.
Menurut Gubernur, meskipun UUPA telah menjadi landasan hukum otonomi khusus Aceh, masih terdapat sejumlah pasal yang belum sepenuhnya merefleksikan semangat dan substansi MoU Helsinki. “Revisi ini penting untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum yang dapat menimbulkan misinterpretasi atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa MoU Helsinki merupakan dokumen historis yang menjadi pijakan utama proses perdamaian di Aceh. Oleh karena itu, harmonisasi antara UUPA dan MoU dianggap sebagai langkah krusial untuk memperkuat stabilitas dan keadilan bagi masyarakat Aceh.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa poin dalam UUPA yang perlu disesuaikan, terutama terkait kewenangan khusus Aceh di bidang politik, ekonomi, dan hukum,” jelas Nova. Menurutnya, penyesuaian tersebut akan memberikan kepastian dan kejelasan dalam menjalankan otonomi khusus.
Gubernur juga menyatakan bahwa proses revisi harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, DPR, dan perwakilan masyarakat Aceh. “Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah dapat terpelihara dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Nova mengungkapkan bahwa revisi UUPA akan mempertegas kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi khusus yang diberikan pascakonflik.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat merespons positif permintaan ini dan segera memulai proses revisi,” harap Gubernur. Menurutnya, langkah ini tidak hanya penting bagi Aceh, tetapi juga bagi konsolidasi demokrasi dan perdamaian nasional.
Nova menambahkan, dukungan dari berbagai elemen masyarakat Aceh juga sangat dibutuhkan untuk mendorong terwujudnya revisi tersebut. “Ini adalah momentum untuk memperkuat hak-hak konstitusional masyarakat Aceh sesuai dengan kesepakatan damai,” tegasnya.
Ia pun optimistis bahwa dengan niat baik semua pihak, revisi UUPA dapat dilakukan tanpa menimbulkan gejolak berarti. “Kita semua menginginkan Aceh yang maju, damai, dan sejahtera sesuai cita-cita MoU Helsinki,” pungkas Gubernur.
Sumber: Original Content



