HomeDaerahBank Aceh Alokasikan Rp7 Triliun untuk Surat Berharga dalam Strategi Pengelolaan Likuiditas

Bank Aceh Alokasikan Rp7 Triliun untuk Surat Berharga dalam Strategi Pengelolaan Likuiditas

Acehjurnal.com – BUMD Bank Aceh Syariah (BAS) mengalokasikan dana sebesar Rp7 triliun ke dalam berbagai instrumen surat berharga sebagai bagian dari strategi pengelolaan likuiditas perusahaan. Langkah ini disampaikan sebagai praktik umum dalam industri perbankan untuk menjaga stabilitas keuangan.

Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Abdul Rafur menjelaskan bahwa penempatan dana pada surat berharga merupakan strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan. Pernyataan ini disampaikan di Banda Aceh pada hari Jumat, menanggapi investasi Bank Aceh di luar provinsi.

“Penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan,” kata Abdul Rafur. Investasi senilai Rp7 triliun tersebut ditempatkan di Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta sejumlah perusahaan swasta dan bank syariah provinsi lain.

Abdul menegaskan bahwa seluruh penempatan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku dan tanpa melanggar prinsip syariah. Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan likuiditas, investasi, dan pemanfaatan kelebihan likuiditas.

“Serta, juga untuk optimalisasi pendapatan guna mengimbangi, menjaga stabilitas fiskal serta moneter pemerintah dan kewajiban bank ke nasabah,” ujarnya. Rincian penempatan dana menunjukkan alokasi yang tersebar di beberapa instansi.

Sebanyak Rp2,65 triliun ditempatkan di Bank Indonesia dalam bentuk pemenuhan kewajiban giro wajib minimum (GWM) rupiah dan investasi jangka pendek. Investasi tersebut berupa fasilitas simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor satu hari dan sukuk dengan tenor tujuh hari hingga satu tahun.

“Bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian bank,” jelas Abdul. Selain itu, Bank Aceh juga menempatkan dana sebesar Rp2,91 triliun di Kementerian Keuangan dalam bentuk surat berharga syariah negara.

Penempatan di bank syariah provinsi lain mencapai Rp1,1 triliun dengan tenor 1-14 hari dalam bentuk sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA). Abdul menyebutkan bahwa ini merupakan kegiatan investasi jangka pendek dan bentuk kerja sama kemitraan.

“Ini merupakan kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan salah satu hubungan kerja sama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank,” ujar Abdul. Diversifikasi juga dilakukan melalui sukuk korporasi Rp290 miliar dan reksadana Rp100 miliar.

Seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi prinsip syariah. Abdul Rafur menekankan bahwa kegiatan penempatan dana berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga.

“Kegiatan penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga,” sebut Abdul Rafur. Strategi ini merupakan implementasi dari pengelolaan keuangan bank yang prudent dan sesuai regulasi.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News